Jessica Mila Pamer Liburan di Labuan Bajo, Kapal Diduga Langgar Larangan Berlayar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jessica Mila Pamer Liburan di Labuan Bajo, Kapal Diduga Langgar Larangan Berlayar

Ambrosius Ardin - detikTravel
Selasa, 11 Agu 2026 09:34 WIB
Jessica Mila
Jessica Milla membagikan aktivitas wisata di Pulau Padar itu melalui Instagram Story pada Senin saat wisata ke sana ditutup akibat cuaca buruk. (dok instagram Jessica Mila)
Jakarta -

Artis Jessica Mila tengah menikmati liburan di Labuan Bajo dan sempat memamerkan momen wisatanya lewat Instagram Story. Namun di balik keseruannya, kapal wisata yang membawa artis tersebut disebut melanggar larangan berlayar yang berlaku di kawasan tersebut.

Diduga, Jessica liburan di Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (9/8/2026). Pada tanggal tersebut masih dalam periode pelayaran kapal wisata ke Pulau Padar ditutup.

Ya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menutup pelayaran kapal wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo hingga 10 Agustus 2026 karena cuaca buruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, Jessica sempat membagikan aktivitas wisata di Pulau Padar itu melalui Instagram Story pada Senin. Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan kapal wisata yang membawa rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar itu mengabaikan larangan berlayar.

Dia menegaskan kapal wisata yang ditumpangi rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar itu tidak mendapat surat persetujuan berlayar (SPB).

ADVERTISEMENT

Kapal wisata yang ditumpangi Jessica Mila berjenis cruise bernama Maloekoe. Stephanus mengatakan SPB kapal wisata itu pada hari kejadian hanya untuk tujuan Pulau Rinca. Selama periode penutupan, SPB pelayaran kapal wisata ke TN Komodo hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.

"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus, Senin (10/8/2026), dikutip detikBali.


Stephanus menegaskan kapal wisata itu melakukan pelanggaran karena berlayar tanpa SPB. KSOP Kelas III Labuan Bajo lantas memanggil nakhoda kapal wisata tersebut dan akan diberikan sanksi.

Saksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan nakhoda. "Apakah pernah melakukan kesalahan yang sama, apakah dipaksa oleh orang lain, apakah selama bekerja tertib, dan masih banyak parameter pemeriksaan. Sanksi berat bisa diturunkan dan ditahan ijazahnya," kata Stephanus.

Saksikan Live DetikPagi:



(fem/fem)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads