Percaya Sihir Jadi Alasan 3 Pria NTT Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, BKSDA Kecam

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Percaya Sihir Jadi Alasan 3 Pria NTT Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, BKSDA Kecam

Ambrosius Ardin - detikTravel
Kamis, 13 Agu 2026 20:10 WIB
Aksi biadab burung hantu disiksa di Manggarai Barat.
Penyiksaan burung hantu di NTT, satwa dilindungi itu dibakar hidup-hidup (Tangkapan layar Instagram @doniherdaru)
Jakarta -

Alasan tiga pria di NTT melakukan penyiksaan dan membakar burung hantu hidup-hidup sungguh di luar nalar. Mereka percaya satwa dilindungi itu punya sihir.

Tiga pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menyiksa lalu membakar hidup-hidup seekor burung hantu karena percaya mitos soal ilmu hitam. Polisi menyebut mereka meyakini membakar burung hantu dapat melenyapkan ancaman sihir.

Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan aksi kejam itu dipengaruhi kepercayaan mistis lokal. Kehadiran burung hantu di sekitar permukiman dipercaya sebagai pertanda buruk atau simbol ilmu hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam," ungkap Lufthi, Selasa (12/8/2026).

Menurut Lufthi, para pelaku percaya ancaman sihir dapat dihilangkan dengan membakar burung hantu tersebut. "Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," kata Lufthi.

ADVERTISEMENT

Selain alasan mistis, polisi mengungkap aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial. SB, salah satu pelaku, disebut ingin mencari perhatian publik atau menjadikan aksi itu sebagai konten.

"Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," jelas Lufthi.

Aksi penyiksaan dan pembakaran burung hantu itu terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, pada 8 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat itu, GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB. GJ kemudian mengajak SB dan VJ menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong sebelum membawanya ke depan kios.

Di lokasi, VJ memegang kedua sayap burung hantu. GJ kemudian memukul bagian kepala burung menggunakan kayu secara berulang kali.

"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," ungkap Lufthi.

VJ kemudian menyulut api dan membakar burung hantu yang masih bernyawa hingga hangus. Sementara itu, SB merekam seluruh aksi tersebut menggunakan telepon genggam.

"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," ujar Lufthi.

Video pembakaran itu kemudian diunggah SB ke akun Facebook Lenggeleongwasedeko. Video tersebut viral dan memicu kecaman warganet setelah diunggah ulang akun edukasi satwa @doniherdarutona pada 11 Agustus 2026 pagi hingga menjadi perhatian nasional. Tiga pelaku, yakni GJ (30), SB (41), dan VJ (25), akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (11/8) sore.

BBKSDA NTT Buka Suara, Kecam Aksi Penyiksaan Satwa Dilindungi

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam aksi tiga pria yang menyiksa dan membakar hidup-hidup seekor burung hantu.

"Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan. BBKSDA NTT menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut," kata Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

BBKSDA NTT sedang melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis burung tersebut. Namun, Adhi menegaskan bahwa terdapat burung hantu jenis Celepuk Flores (Otus alfredi) di NTT. Statusnya dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

"Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya," tegas Adhi.

Adhi berujar, tindakan menyakiti dan melakukan kekerasan terhadap satwa merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan sikap menghargai makhluk hidup. Tindakan tersebut tidak sejalan dengan upaya membangun hubungan yang harmonis antara manusia dan alam.

"Satwa liar merupakan bagian penting dari ekosistem. Keberadaan setiap jenis satwa memiliki fungsi ekologis yang saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan lingkungan," tegas Adhi.

"BBKSDA NTT mengapresiasi langkah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat yang telah menangkap tiga terduga pelaku tersebut. BBKSDA NTT akan berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus penganiayaan burung hantu ini," imbuhnya.

Hadi mengatakan tindakan melukai atau membunuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat terancam 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


-------

Artikel ini telah naik di detikBali, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Viral Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup di NTT, Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads