Bikin Geger! WN Korsel Ketahuan Selundupkan 8 Biawak di Koper

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bikin Geger! WN Korsel Ketahuan Selundupkan 8 Biawak di Koper

CNN Indonesia - detikTravel
Selasa, 18 Agu 2026 20:07 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan penyelundupan biawak hidup ke luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penggagalan penyelundupan biawak di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Istimewa)
Jakarta -

Upaya penyelundupan delapan biawak hidup ke luar negeri digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Biawak tersebut ditemukan di dalam koper milik warga negara Korea Selatan.

Pelaku yang berinisial JJ itu diketahui hendak terbang menuju Seoul melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Delapan biawak itu disembunyikan di antara pakaian dan dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan pengungkapan bermula saat petugas memeriksa koper JJ menggunakan alat pemindai sinar-X.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan 8 biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan," kata Duma pada Minggu (16/8/2026).

ADVERTISEMENT

Petugas kemudian melakukan identifikasi bersama instansi terkait. Hasilnya, delapan biawak tersebut diketahui termasuk satwa yang dilindungi.

Duma menjelaskan pengeluaran satwa tanpa dokumen, tidak hanya menjadi persoalan administratif. Menurutnya, tindakan tersebut juga dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

"Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita," ujar Duma.

Ia mengimbau masyarakat, termasuk WNI maupun WNA, untuk memahami aturan sebelum membawa hewan ke luar negeri. Satwa yang hendak dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan.

Duma juga masyarakat diminta tidak menyembunyikan satwa di dalam koper atau membawanya sebagai barang pribadi tanpa melapor kepada petugas.

"Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa," kata Duma.

Kasus tersebut menambah daftar penyelundupan satwa liar melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menangani penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.

Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dan hendak dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut kasus-kasus itu menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia mulai memanfaatkan jalur penerbangan internasional.

"Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia," ucap Januanto.

Atas perbuatannya, JJ dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JJ juga dijerat ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.



(upd/fem)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads