Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun Ditolak MK

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun Ditolak MK

Zunita Putri - detikTravel
Sabtu, 29 Agu 2026 13:26 WIB
Kereta Ekonomi Kerakyatan adalah inovasi PT KAI, hasil modifikasi Balai Yasa Manggarai untuk Angkutan Lebaran 2026, yang menawarkan kenyamanan lebih baik dengan harga terjangkau. Kereta ini beroperasi untuk rute Pasar Senen - Lempuyangan (PP) dengan
Ilustrasi kereta. Mahkamah Konstitusi menolak permintaan warga yang meminta tiket kereta digratiskan untuk anak sampai berusia 5 tahun. Foto: dok. PT KAI
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang meminta agar anak berusia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis. MK menilai tarif yang dikenakan untuk anak usia 3-5 tahun bukan bentuk penyelewengan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pembebasan pembayaran tarif bagi anak di bawah tiga tahun yang saat ini menjadi kebijakan PT KAI, bukan merupakan bentuk penyelewengan dari ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 yang menyebutkan batasan usia di bawah lima tahun untuk diberikan fasilitas khusus atau kemudahan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

MK mengatakan pembebasan pembayaran tarif bagi anak di bawah tiga tahun didekatkan kepada keadilan berbasis penggunaan ruang, maksudnya dikarenakan anak usia nol bulan sampai di bawah usia tiga tahun masih memiliki ketergantungan erat dengan orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Artinya, anak dengan batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota kursi penumpang atau dipangku oleh orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis," bunyi keterangan MK

Hal ini menurut Mahkamah merupakan bentuk kebijakan penyelenggara sarana perkeretaapian yang tetap didasarkan pada hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dengan penumpang kereta api.

Dalam arti lain, sepanjang bayi atau anak selama perjalanan dipangku oleh orang tua atau pendamping, orang tua atau orang dewasa hanya membayar ruang fisik atau bangku yang diduduki oleh mereka. Hal ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa perkeretaapian.

Terlebih, fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dapat berupa pembuatan jalan khusus di stasiun dan sarana khusus untuk naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.

"Dengan demikian, hal ihwal yang berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud," jelas Ridwan.

Sebelumnya Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Pemohon menyebut tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk perlindungan kelompok rentan. Menurut pemohon, balita secara fisik dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.

Pemohon meminta MK untuk:

1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;

3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

---

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.



(ddn/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads