Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan campur (beda negara) diusulkan bisa memilih kewarganegaraan hingga usia mereka 28 tahun.
Organisasi nirlaba, Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) menyerahkan rekomendasi kebijakan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Dalam rekomendasi tersebut, KPC MELATI mendorong penerapan skema '18+10' bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk memilih warga negara (WN), apakah mau ikut memiliki paspor Indonesia atau paspor warga negara dari salah satu orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skema ini memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pilihan kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat usia 28 tahun," kata Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih lewat keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Rinawati mengatakan perpanjangan masa pilihan diperlukan agar ABG dapat mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan kondisi kehidupannya.
"Berdasarkan pengalaman keluarga perkawinan campuran, kami merekomendasikan formula 18+10 hingga usia 28 tahun agar anak memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, dan menentukan pilihannya secara lebih matang," ujar Rinawati.
Ia menambahkan skema '18+10' bukan tuntutan kewarganegaraan ganda tanpa batas.
"Anak tetap harus menentukan satu kewarganegaraan, tetapi diberikan waktu yang lebih realistis untuk mengambil keputusan yang berdampak permanen terhadap identitas dan masa depannya," ujar Rossy.
Pada usia 18 hingga pertengahan 20-an, banyak anak masih menempuh pendidikan tinggi, memulai karier, bergantung secara ekonomi kepada orang tua, atau belum memiliki kepastian mengenai negara tempat mereka akan membangun kehidupan.
"Mereka bukan orang asing yang baru meminta menjadi bagian dari Indonesia. Mereka lahir dari ayah atau ibu WNI dan sebelumnya telah diakui sebagai WNI. Jangan sampai Indonesia kehilangan anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu singkat," tegas Rinawati.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilihan kewarganegaraan bagi ABG saat ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ABG harus menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, paling lambat tiga tahun setelahnya. Dengan demikian, batas akhir pemilihan pada umumnya adalah usia 21 tahun.
--------
Artikel telah tayang di CNN Indonesia.










































