Aturan bagasi baru Garuda Indonesia dinilai bisa menjadi bumerang. Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengingatkan kebijakan tersebut berisiko mendorong penumpang mencari alternatif maskapai lain.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, pada Rabu (9/9/2026), Ketua APJAPI, Alvin Lie, mengatakan perubahan dari sistem bagasi berdasarkan berat menjadi berdasarkan jumlah koli dapat menyulitkan penumpang dalam situasi tertentu.
"Apakah berpotensi mengalihkan pelanggan ke maskapai lain? Kemungkinan itu ada, kenapa? Kami memperhatikan bahwa kebiasaan di Indonesia, termasuk saya juga sering mengalami ketika saya diundang menjadi pembicara," kata Alvin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan dari pengalamannya sendiri. Kala itu saat menjadi pembicara di Balikpapan dan hendak pulang, dia mendapatkan sejumlah oleh-oleh berupa makanan dari panitia.
Barang tersebut diperkirakan hanya memiliki berat sekitar 5-6 kilogram, tetapi dikemas dalam satu dus berukuran cukup besar sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam kabin.
"Ketika saya berangkat, saya bawanya cuma satu koper dan koper saya itu beratnya paling sekitar 10 kilo. Nah ketika saya dibawain oleh-oleh yang bobotnya paling cukup lima sampai 6 kilo tapi box-nya besar, itu kan menjadi dua koli," kata Alvin.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut total berat barang bawaan sebenarnya masih berada di bawah batas bagasi tertentu. Namun, karena terdapat dua koli, penumpang berpotensi dikenakan biaya tambahan apabila jatah bagasinya hanya mencakup satu koli.
Alvin menilai kondisi seperti itu bisa membuat penumpang mempertimbangkan kembali pilihan maskapai. "Kalau ini terjadi tentunya sebagai penumpang itu akan mempertimbangkan 'saya naik Garuda atau naik yang lain daripada saya kena tambahan biaya bagasi'," ujar Alvin.
Ia juga khawatir kebijakan serupa kemudian diterapkan oleh maskapai lain apabila perubahan tersebut dibiarkan.
"Karena kalau ini melanggar dibiarkan, yang lain juga bisa ikut-ikutan. Karena ini menghasilkan pendapatan tambahan bagi airlines dan itu yang kami khawatirkan," ujar dia.
Lebih lanjut, APJAPI tidak mempersoalkan perubahan regulasi apabila memang terdapat dasar hukum yang jelas. Namun, baginya, aturan tersebut harus memiliki landasan yang dapat dipahami dan diprediksi oleh penumpang.
Artikel ini menjadi artikel terpopuler detikTravel, Minggu (13/9/2026). Baca juga artikel populer lainnya di bawah ini:
- Dulu Cari Pantai dan Kuliner, Kini Banyak Orang Bepergian demi Hyrox
- Terbongkarnya Bilik-bilik Mesum Pantai Pemalang
- Malaysia Bakal Dilanda Suhu Terpanas Tahun Depan, Tembus 40 Derajat Celcius
- Kebakaran Bromo Makin Tak Terkendali, Wisata Bromo Ditutup Total
- Citilink Gandeng Tzu Chi Perkuat Kesiapsiagaan & Respons Tanggap Darurat
- Nekat Perbesar Alat Kelamin di Thailand, Turis Inggris Tewas
- Ini Pelayaran Kapal Pesiar Terlama di Dunia: 371 Hari, 220 Pelabuhan, 62 Negara
- Kasus Korupsi-Skandal Seks Biksu Guncang Kuil Kuno Thailand
- Gegara Ludahi Bendera Turki, Turis Inggris Terancam 3 Tahun Bui










































