NTB Cabut Aturan Tarif Hotel MotoGP, Harga Kamar Kembali Ikuti Pasar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

NTB Cabut Aturan Tarif Hotel MotoGP, Harga Kamar Kembali Ikuti Pasar

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 16 Sep 2026 14:15 WIB
Ilustrasi hotel
Ilustrasi otel (Getty Images/Hispanolistic)
Jakarta -

Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tarif Usaha Jasa Akomodasi resmi dicabut. Aturan yang sempat dibuat untuk mengendalikan lonjakan harga hotel saat MotoGP Mandalika itu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi pariwisata saat ini.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi bersama pelaku pariwisata. Hasilnya, semua pihak sepakat bahwa Pergub tersebut tidak lagi diperlukan.

"Ya, Pergub itu sudah kita evaluasi bersama dengan pelaku wisata juga sehingga kita sampai pada kesimpulan sudah tidak diperlukan lagi," kata Iqbal kepada wartawan usai memimpin Rapat Koordinasi Persiapan MotoGP di Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menjelaskan Pergub itu awalnya diterbitkan untuk memberi kepastian dalam penetapan tarif hotel saat MotoGP pertama kali digelar di Mandalika. Saat itu, event berskala internasional masih relatif jarang sehingga permintaan kamar hotel melonjak dan harga penginapan sempat naik sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

Namun, kondisi tersebut kini telah berubah. Menurut Iqbal, kawasan Mandalika kini rutin menggelar berbagai kegiatan sepanjang tahun sehingga tingkat hunian hotel, terutama di kawasan resort, sudah cukup tinggi.

"Dulu kegiatan besar seperti MotoGP hanya sekali dalam setahun. Sekarang hampir setiap minggu ada kegiatan di Mandalika. Tingkat hunian hotel di kawasan itu juga sudah tinggi," kata dia.

Karena itu, pemerintah menilai tarif kamar hotel tidak lagi perlu diatur melalui Pergub. Harga kamar dan layanan akomodasi selanjutnya akan mengikuti mekanisme pasar.

Iqbal berharap pencabutan aturan tersebut juga menghilangkan anggapan bahwa hotel bisa menaikkan tarif secara berlebihan saat ada event besar.

"Jadi itu alasan kita mencabut Pergub tersebut dan pencabutan itu juga sudah kita sepakati bersama dengan para pelaku pariwisata," kata dia.

Meski demikian, Iqbal menilai masih ada hal lain yang perlu mendapat perhatian, yakni penjualan tiket MotoGP. Menurut dia, persoalan yang kerap muncul saat ini justru lebih banyak terkait distribusi tiket yang dijual melalui pihak ketiga.

"Yang perlu kita atur itu soal tiket yang lebih banyak dijual oleh pihak ketiga, bukan langsung hotel yang menjual. Ini yang perlu kita bahas bersama setelah MotoGP nanti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina BPD PHRI NTB I Gusti Lanang Patra menyambut baik pencabutan Pergub tersebut. Menurut dia, aturan itu memang dibutuhkan pada masa awal penyelenggaraan MotoGP ketika harga kamar hotel sempat melonjak tajam.

Kini, kata Lanang, kondisi pasar sudah jauh lebih stabil dan tarif kamar hotel telah kembali normal.

"Dulu Pergub itu dibuat karena harga kamar hotel sempat sangat tinggi. Sekarang semuanya sudah normal dan harga diserahkan kepada mekanisme pasar," kata dia.



(fem/fem)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads