Tidak ada ampun, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) dari Bali, termasuk mereka yang terlibat kasus prostitusi.
Sepanjang 21-27 September 2026, tercatat 18 WNA dideportasi karena melanggar izin tinggal, termasuk 10 orang yang terjaring operasi terkait aktivitas prostitusi di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan 10 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay)," kata Novyandri seperti dikutip Antara, Selasa (29/9/2026)
Novyandri menjelaskan enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak atau overstay. Empat orang di antaranya mengalami overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar denda, sedangkan dua lainnya tinggal lajak lebih dari 60 hari.
Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan seorang WN Rusia berinisial VL yang bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
VL terindikasi tidak jujur dalam memperoleh izin tinggal tersebut. Sementara itu, seorang WN Slovakia pemegang ITAS dideportasi karena tidak mengajukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
"Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian," kata Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Novyandri mengatakan operasi rutin pengawasan WNA dilakukan di sejumlah wilayah di Bali, antara lain Canggu dan Seminyak.
Ia mengatakan tindakan deportasi merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum Kantor Imigrasi Ngurah Rai sekaligus upaya berkelanjutan menjaga ketertiban dan keamanan kegiatan pariwisata di Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, untuk memeriksa masa berlaku izin tinggal dan memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin yang dimiliki.
"Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya," ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
"Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat," katanya.










































