Karena sudah berulang kali menipu turis asing yang mau liburan, polisi didesak untuk segera menangkap bos travel di Labuan Bajo bernama Kristoforus Aman.
Pelaku pariwisata di Labuan Bajo mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan melakukan proses hukum terhadap Kristoforus Aman alias Itok Aman (32) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Itok Aman tercatat sudah berkali-kali melakukan penipuan terhadap wisatawan asing di Labuan Bajo. Tindakan Itok Aman dinilai sudah merusak citra pariwisata Labuan Bajo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera tangkap dan proses hukum," kata Sekretaris DPC Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat, Getrudis Naus, Jumat (2/10/2026).
Itok Aman belum ditangkap polisi sejak dilaporkan menipu turis Italia Rp 79,8 juta pada 12 Agustus lalu. Di tengah pelariannya, Itok Aman diduga kembali melakukan penipuan terhadap tiga turis asal China pada akhir September lalu.
Ketiga turis China itu melapor ke Polres Manggarai Barat, Kamis (1/10/2026). Sebelum dilaporkan menipu turis Italia dan China tersebut, Itok Aman telah ditangkap polisi pada 10 Mei 2026.
Dia menipu rombongan turis Malaysia dan Singapura senilai Rp 85,2 juta. Ditahan satu bulan lebih, pemilik travel agen yang menjual paket wisata secara online itu dibebaskan pada akhir Juni lalu setelah kedua pihak menyelesaikan kasus itu secara damai.
Sekitar 1,5 bulan kemudian, Itok dilaporkan menipu turis Italia, dan terakhir dilaporkan menipu turis China. "Sampai kapan dia berhenti merusak citra pariwisata kita kalau dibiarkan trus?" kata Getrudis.
Aksi Itok Aman berulang kali diduga menipu wisatawan hingga kini belum ditangkap polisi juga memantik reaksi keras Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Manggarai Barat.
"Kami menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan tindakan penipuan terhadap wisatawan yang diduga dilakukan oleh penjual paket wisata online atasnama Itok Aman," kata Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya.
Baca juga: Potret Bahtera Nabi Nuh di Turki |
"Berdasarkan informasi dan pengaduan yang kami terima, dugaan tindakan tersebut telah terjadi berulang kali dan berpotensi merugikan wisatawan serta mencoreng kepercayaan publik terhadap destinasi pariwisata Labuan Bajo dan Komodo," imbuh dia.
HPI berpandangan setiap tindakan yang merugikan wisatawan, khususnya yang dilakukan dengan memanfaatkan nama dan daya tarik wisata Labuan Bajo dan Komodo, dapat berdampak terhadap citra serta kepercayaan terhadap industri pariwisata daerah tersebut.
HPI pun mendesak kepolisian untuk memproses hukum dugaan penipuan oleh Itok Aman tersebut. "DPC HPI Kabupaten Manggarai Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kasus tersebut dan, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aloysius.
"Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada wisatawan serta mencegah terulangnya kejadian serupa," lanjut dia.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, belum menanggapi permintaan para pelaku pariwisata Labuan Bajo tersebut. Dia juga tidak merespon pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari wartawan.
---------
Artikel ini telah naik di detikBali.










































