Saat Sungai Brantas Berubah Warna Jadi Ungu, Apa yang Terjadi?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Saat Sungai Brantas Berubah Warna Jadi Ungu, Apa yang Terjadi?

Muhammad Aminudin - detikTravel
Minggu, 04 Okt 2026 17:11 WIB
Air Sungai Brantas Malang mendadak berubah warna jadi ungu gelap
Air sungai Brantas berubah warna jadi ungu gelap (dok. Istimewa)
Kota Malang -

Air sungai Brantas yang mengalir di kota Malang mendadak warnanya berubah menjadi ungu gelap. Fenomena alam apakah yang terjadi?

Warga kawasan Mergosono di Kota Malang dikagetkan dengan perubahan warna air Sungai Brantas yang mendadak berubah menjadi ungu gelap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang belum bisa memastikan kondisi itu sebagai pencemaran yang membahayakan lingkungan.

Plt Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan bersama Perum Jasa Tirta I, air limbah yang mengalir ke sungai itu masih memenuhi standar baku mutu lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara baku mutu, air untuk limbah yang masuk ke sungai masih dalam standar," kata Raymond saat dikonfirmasi.

Raymond tidak menampik adanya perubahan warna air yang cukup mencolok saat petugas melakukan pengecekan di lokasi. Namun ia menekankan perubahan fisik itu belum serta-merta mengindikasikan adanya pencemaran berbahaya di sungai itu.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan kondisi itu secara komprehensif, DLH telah mengambil sampel air untuk diuji ke laboratorium sesuai dengan kriteria Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

"Walaupun pada waktu pengecekan kemarin tidak ada perubahan warna, tetapi untuk uji labnya baru bisa keluar 14 hari setelah pengambilan," terangnya.

Raymon mengaku, dalam peninjauan lapangan pada Senin (28/9), kondisi air sungai di lokasi kembali normal. Tidak ada nampak perubahan air sungai seperti kondisi sebelumnya.

"Warna kondisi sungai normal seperti pada umumnya. Tidak ada perubahan bau sungai atau bentuk-bentuk lainnya," aku Raymond.

Menurut Raymond, regulasi pada dasarnya masih memperbolehkan pembuangan air limbah ke badan sungai, asalkan pengolahannya telah sesuai dengan kriteria baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

"Secara baku mutu air itu masih standar. Jadi tidak sampai yang membahayakan," tegas Raymond.

Sambil menunggu hasil uji laboratorium terbit dalam dua pekan ke depan, DLH Kota Malang bergerak menelusuri sumber aliran air limbah tersebut.

Ada sedikitnya 12 industri di sekitar saluran drainase yang terhubung langsung ke Sungai Brantas untuk memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik masing-masing perusahaan.

"Yang pasti kita masih menunggu uji lab. Tetap nanti kita cek dulu sistem pengolahan air limbahnya di situ. Nanti kan ada hitungan standarnya," jelasnya.

Wali Kota Buka Suara

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat angkat bicara terkait perubahan warna air Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kota Malang yang berubah jadi ungu gelap.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan akan meminta laporan dan menelusuri penyebab perubahan warna tersebut.
Wahyu mengaku hingga kini belum kembali mendapatkan laporan terbaru terkait kondisi Sungai Brantas tersebut.

Ia menyebut akan meminta informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk memastikan kondisi dan penyebabnya.

"Saya belum mendapatkan laporan lagi terkait dengan perubahan warna Sungai Brantas. Saya akan tanyakan kembali ke DLH," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (1/10).

Menurut Wahyu, apabila hasil penelusuran membuktikan adanya pencemaran akibat pembuangan limbah, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi. Pemkot Malang akan terlebih dahulu memastikan sumber limbah sebelum menentukan langkah penindakan.

"Ada sanksinya nanti kami lihat terkait bukti, lalu dilakukan penelusuran, dan mana yang membuang limbah tersebut," ungkapnya.

Wahyu menegaskan, pembuangan limbah secara sembarangan ke sungai tidak diperbolehkan. Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengolahan dan memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

"Kan ada pengolahannya, tapi harus diverifikasi. Harus ada AMDAL. Tidak hanya sekadar ada instalasi pengolahan air limbah saja, tetapi harus ada penilaian dari komisi AMDAL bahwa ini layak dibuang," tegasnya.

Jika nanti ditemukan bukti kuat bahwa pencemaran berasal dari aktivitas suatu usaha, Wahyu menyebut tidak menutup kemungkinan sanksi yang diberikan berujung pada pencabutan izin hingga penghentian kegiatan usaha.

"Iya, termasuk soal izin dan penutupan usahanya kalau sudah jelas itu dari suatu usaha," tegas dia.


----------

Artikel ini telah naik di detikJatim, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sungai di Pati Diduga Tercemar Limbah, Warga Keluhkan Bau dan Lalat"
[Gambas:Video 20detik] (wsw/wsw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads