Cegah Pencemaran Lingkungan, Pengelolaan Limbah Wajib Dilakukan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cegah Pencemaran Lingkungan, Pengelolaan Limbah Wajib Dilakukan

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Minggu, 04 Okt 2026 15:00 WIB
Bekas tambang emas ilegal di Peru
Ilustrasi bekas tambang ilegal (AP)
Jakarta -

Untuk mencegah pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah wajib dilakukan oleh pihak industri, dari tambang hingga perhotelan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti pentingnya peran industri untuk taat dan mengikuti aturan terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah jenis itu diketahui dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan membutuhkan penanganan khusus.

Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH Amsor menambahkan kewajiban mutlak para penghasil limbah B3 melakukan tata kelola yang akuntabel, mulai dari pendataan hingga sistem pelaporan terpadu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan baik. Pencatatan dan pelaporan harus jelas dan transparan. Jika diabaikan, Surat Layak Operasi (SLO) perusahaan dapat dicabut," ujar dia dikutip Antara, Minggu (4/10/2026).

Penghasil limbah juga wajib mengenali karakteristik limbah B3 yang dihasilkan agar penanganan tepat sasaran. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam rantai penanganan limbah B3 harus memahami prosedur.

ADVERTISEMENT

Kegiatan sosialisasi pun dilakukan terutama untuk masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Selama ini, masyarakat di sana menggantungkan hidupnya dari usaha tambang rakyat.

Tim Pemerhati Lingkungan Octa Sarang Inovasi bersama warga masyarakat desa Komus Dua Timur, kecamatan Kaidipang pun memperkenalkan teknologi pengolahan bijih logam yang tidak menggunakan merkuri atau air raksa dan sianida yang termasuk dalam limbah B3.

Dalam kegiatan tersebut, Nyiur Tujuh Sembilan diperkenalkan sebagai bagian dari pengembangan smelter UMKM yang bergerak pada pengolahan bijih logam dan pengelolaan limbah B3. Pengembangan tersebut dikaitkan dengan upaya membangun rantai pengolahan hasil tambang di tingkat daerah.

Inisiator Pemerhati Lingkungan Octa Sarang Inovasi, Darma Putra Purba mengatakan pemahaman masyarakat mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan memang perlu ditingkatkan.

"Masyarakat penambang hendaknya memahami bagaimana bijih diolah dan bagaimana limbahnya dikelola agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi lingkungan," ujar Darma.

Acara sosialisasi dan edukasi yang digelar Tim Pemerhati Lingkungan Octa Sarang Inovasi bersama Paguyuban Bolaang Mongondow Utara di Aula Balai Desa Komus Dua TimurAcara sosialisasi dan edukasi yang digelar tim Pemerhati Lingkungan Octa Sarang Inovasi bersama warga masyarakat desa Komus Dua Timur, kecamatan Kaidipang, Bolaang Mongondow Utara (dok. Istimewa)

Darma menilai penguatan pengelolaan di tingkat lokal juga membutuhkan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa dan pihak yang memiliki kompetensi teknis.

"Pengelolaan pertambangan rakyat membutuhkan koordinasi lintas sektor. Legalitas menjadi salah satu fondasi, sementara pengawasan teknis dan pengelolaan lingkungan menentukan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung secara berkelanjutan," katanya.

Portofolio Nyiur Tujuh Sembilan yang merupakan bagian dari Octa Tirta Investment turut memperkenalkan teknologi modern dengan fokus pada pengolahan produk emas dan logam lainnya untuk mendorong tata kelola tambang rakyat yang ramah lingkungan.

Selain membahas teknologi pengolahan ramah lingkungan serta pengolahan limbah terintegrasi, sosialisasi tersebut juga membahas Smelter UMKM, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Masyarakat berharap percepatan penerbitan IPR dapat mendukung hilirisasi hasil tambang dan pengelolaan limbah, yang dinilai sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pengembangan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Pengolahan limbah menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan rakyat berpotensi menghasilkan tailing yang membawa material sisa proses pengolahan logam dan bisa mencemari lingkungan.

Penggunaan merkuri juga menjadi sorotan karena paparannya dapat berdampak buruk terhadap ekosistem apabila tidak dikendalikan. Para peserta pun mendapat pemahaman mengenai pengelolaan limbah yang tertinggal setelah pengolahan mineral dan logam berharga.

"Jika pengolahan dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur, limbah dapat menjadi bagian yang diperhitungkan sejak awal proses. Dari sini konsep ekonomi sirkuler dapat dikembangkan, karena kegiatan pertambangan tidak berhenti pada pengambilan bahan tambang. Pengelolaan sisa proses dan dampaknya terhadap lingkungan juga perlu diperhatikan," jelas Darma.



(wsw/wsw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads