"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," demikian ucap ketua majelis hakim Agus Iskandar dalam sidang di gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Akibat putusan ini, Batavia Air masih pikir-pikir apakah menerima atau tidak. Batavia Air memiliki beberapa hari untuk mengajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana operasional pesawat Batavia?
"Mulai pukul 00.00 WIB, semua aktivitas berhenti. Semua diserahkan ke kurator," jawab Catur.
Adapun kuasa hukum penggugat, International Lease Finance Corporation (ILFC), tak berkomentar atas putusan ini. Dua pengacara yang hadir di persidangan bergegas meninggalkan area pengadilan.
ILFC mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan.
(ptr/fay)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol