Berdasarkan rilis yang diterima oleh detikTravel, Rabu (25/2/2015) maskapai bujet AirAsia akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat. Kini pengguna maskapai AirAsia tidak perlu repot.
Dalam rilis tersebut dituliskan kalau AirAsia menyatukan tarif 'passenger service charge' atau airport tax ke dalam tiket penerbangan mulai hari ini, 25 Februari 2015, baik rute domestik maupun internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pelanggan yang telah membeli tiket penerbangan sebelum tanggal 25 Februari 2015 dan akan melakukan perjalanan pada atau setelah tanggal 1 Maret 2015, maka biaya airport tax dapat dibayarkan sebelum keberangkatan di bandara.
Opsi lainnya, calon penumpang dapat membayar airport tax di situs AirAsia, kantor penjualan, maupun call centernya yang sedia 24 jam. Setelah 1 Maret, airport tax akan digabungkan dengan tiket secara keseluruhan.
(rdy/aff)












































Komentar Terbanyak
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Darurat Bencana-Tanpa Izin Gubernur & Mendagri
Foto Tumpukan Kayu Gelondongan di Pantai Padang dan Danau Singkarak
Turis Asing di Kertajati Turun, Dedi Mulyadi: Penerbangannya Kan Nggak Ada