Selain itu, nasabah iB Baitullah Hasanah BNI Syariah berhak menikmati autokredit setoran bulanan dari Tabungan iB Hasanah/Bisnis/Prima Hasanah. Tabungan yang berakad Mudharabah atau Wadiah ini digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kepastian porsi ibadah Haji (reguler/khusus). Selain itu, juga merencanakan Umrah sesuai keinginan penabung dengan sistem setoran bebas atau bulanan dalam mata uang rupiah dan USD.
Tak berhenti sampai di situ, nasabah iB Baitullah Hasanah BNI Syariah bisa didaftarkan menjadi calon jemaah haji melalui SISKOHAT. Ini dikarenakan sistem BNI Syariah telah terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang berada dalam satu provinsi dengan domisili nasabah. Nasabah dibebaskan dari biaya pengelolaan rekening bulanan, biaya penutupan rekening (khusus tabungan rupiah). Plus mendapat perlindungan asuransi kecelakaan diri (khusus tabungan rupiah). Tiada alasan untuk tidak menjadi nasabah iB Baitullah Hasanah BNI Syariah.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kantor cabang BNI Syariah terdekat atau klik www.bnisyariah.co.id. (adv/adv)












































Komentar Terbanyak
Koster: Wisatawan Domestik ke Bali Turun gegara Penerbangan Sedikit
Ditonjok Preman Pantai Santolo, Emak-emak di Garut Babak Belur
Koster Akui Jumlah Wisatawan Domestik ke Bali Turun di Libur Nataru