"Mulai hari Jumat tanggal 23 Maret 2012 setiap penumpang WNI atau pemegang pasport Indonesia untuk keberangkatan atau kedatangan ke atau dari luar negeri tidak perlu lagi mengisi form embarkasi atau disemabarkasi (kartu immigrasi WNI)," kata Humas Imigrasi, Maryoto Sumadi, kepada detikTravel, Jumat (23/3/2012).
Maryoto menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya Ditjen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada WNI yang akan keluar atau masuk wilayah Indonesia dan merupakan salah satu program quick win Ditjen Imigrasi tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmadin Ismail - detikNews
(gst/gst)










































