Terlepas dari panorama alam yang begitu memikat, Raja Ampat menjadi rumah bagi berbagai spesies darat dan lautan. Air laut yang kaya plankton dan minim limbah pun jadi habitat banyak spesies ikan, termasuk juga hiu. Bahkan, Raja Ampat punya sejumlah spesies hiu langka di antaranya hiu karpet dan walking shark atau hiu berjalan.
Sayangnya, ada pihak-pihak tak bertanggungjawab yang melakukan perburuan hiu untuk diambil siripnya. Tentu saja hal ini mengganggu ekosistem hiu di perairan Raja Ampat. Para pecinta alam, pemerhati lingkungan, wisatawan, serta masyarakat setempat pun mengecam perburuan ilegal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang masuk ke Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, kegiatan ilegal perburuan hiu cukup marak dilakukan. Pihak Pemkab bekerjasama dengan TNI AL dan aktivis Conservation International (CI) juga sudah beberapa kali memergoki nelayan yang tengah menangkap hiu.
Namun mereka yakin, jumlah nelayan yang tertangkap hanya sebagian kecil dari para nelayan pemburu ilegal. Bahkan pada bulan Mei kemarin, tim gabungan berhasil menangkap tiga kapal pemburu hiu dari Halmahera di perairan Wayag.
Contoh lainnya, pada bulan April kemarin, 33 nelayan yang sempat ditangkap tim gabungan berhasil melarikan diri. Padahal petugas sudah menyita barang bukti berupa sirip yang terpisah dari badan bangkai ikan.
Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat Yusdi Latumenggo mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan menjaga wilayah kabupaten seluas 46.000 meter persegi itu dengan terbatasnya sarana yang ada.
"Patroli terus kami lakukan, tetapi sepertinya mereka sudah hafal jadwal kita," ujar Yusdi saat ditemui detikcom di Raja Ampat, Sabtu (2/6/2012).
Yusdi yakin para nelayan ilegal ini berasal dari berbagai macam daerah di luar Raja Ampat. Dia yakin betul, nelayan setempat tidak akan berburu secara ilegal di wilayah mereka sendiri.
"99 Persen nelayan ilegal ini berasal dari kota. Mereka kadang berpikir sempit, hanya untuk meningkatkan penghasilan mereka tanpa memikirkan ekosistem, jelas-jelas di sini dilarang berburu hiu," jelas Yusdi.
Para nelayan ilegal itu tampaknya memang tergiur dari harga sirip hiu di pasaran. Untuk ukuran paling kecil saja, harganya Rp 500 ribu, dan semakin besar ukurannya harganya akan semakin mahal.
"Kalau cuma dengan menangkap tidak akan berhasil. Mata rantai perburuan hiu harus dipotong. Selama masih ada penadah di kota, ya pasti tetap saja ada nelayan yang melakukan perburuan ilegal," tukas Yusdi.
Fajar Pratama - detikNews
(gst/gst)












































Komentar Terbanyak
Desa dengan Hujan Abadi, Hampir Tak Pernah Melihat Matahari
Bayangkan Hidup Tanpa Matahari: Kisah Desa dengan Hujan 'Abadi'
Adzan Menggema di London, Ini Sudut Paling Menggetarkan Hati Muslim di Whitechapel