Senin, 27 Jul 2020 15:03 WIB
DETIKTV
Simak Syarat Terkini untuk WNI Bisa Terbang ke Luar Negeri
detikTV, detikTV
detikTravel

Jakarta -
Penerbangan ke luar negeri sudah mulai dilonggarkan. Namun, tiap negara memiliki peraturan masing-masing. Seperti Korea tidak memerlukan persyaratan memiliki sertifikat tapi wajib melakukan karantina di sana. Sedangkan di Hongkong, mewajibkan memiliki sertifikat PCR yang hanya berlaku 3 hari saja. Simak selengkapnya di sini!