Video kerumunan pengunjung di kolam renang The Jungle Waterpark Bogor viral di media sosial. Akibatnya pengelola The Jungle Bogor akan dikenakan sanksi berupa penyegelan dan didenda.
Wali Kota Bogor Bima Arya turut menyoroti kerumunan yang terjadi pada Minggu (14/2/2021). Ia mengaku telah mengambil tindakan karena menganggap pihak pengelola The Jungle Waterpark Bogor tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan baik.
"Saya sudah panggil pengelola Jungle ke Balai Kota (Bogor). Saya perintahkan (The Jungle Waterpark Bogor) disegel dan didenda maksimal," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima Arya juga menambahkan, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengelola The Jungle Waterpark Bogor juga dituntut denda maksimal.
"Berdasarkan Perwali (peraturan wali kota), apabila pelanggaran dilakukan oleh perusahaan, dendanya antara Rp 5-10 juta. Saya minta denda maksimal," tambah Bima.
Dari keterangan pihak Satpol PP, jumlah pengunjung The Jungle Bogor saat itu sebenarnya hanya 15 persen dari hari normal. Namun, kerumunan pengunjung terkonsentrasi di wahana kolam arus, dalam satu waktu.
"(Saat terjadi kepadatan di The Jungle Waterpark Bogor kemarin) pengunjungnya hanya 15 persen. Tapi (pengunjung yang datang) terpusat di wahana kolam arus karena hanya satu kali beroperasinya di jam 14.00 WIB,", papar Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah saat dihubungi secara terpisah, Senin (15/2/2021).
(/)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!