"Tradisi memakai penutup kepala ini sudah ada jauh dari sebelum Islam masuk ke sini" kata Ketua Pemuda Adat Sanggar, Ayaturrahman kepada detikTravel pekan lalu.
Saat itu kami diundang BPPD NTB dalam acara Tambora Menyapa Dunia. Hijab digunakan oleh para wanita beragama Islam untuk menutupi auratnya, terutama di bagian kepala. Ternyata, tradisi ini sudah ada terlebih dahulu di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menganggap tubuh wanita mendapat penghargaan setinggi mungkin, maka kami mengenakan penutup tubuh seperti ini," ujar salah seorang ibu.
Mereka mengenakan hijab yang disebutnya dengan Rimpu. Ada dua macam Rimpu yang digunakan para wanita. Yang pertama adalah Rimpu Nae dan satu lagi Rimpu Sampela.
Rimpu Sampela khusus untuk para gadis yang belum menikah sedangkan Rimpu Nae untuk para wanita menikah. Bedanya, pada Rimpu Sampela, hampir semua wajah tertutup kecuali mata, mirip seperti cadar.
Sedangkan untuk Rimpu Nae, bagian wajah terlihat dengan sempurna. Yang tak kalah menarik adalah pemilihan hijab. Bukan dari kain, melainkan dari sarung tenun tradisional khas Lombok, buatan mereka sendiri.
"Tertutup sebadan dan tak menggunakan peniti atau jarum pentul," lanjut sang ibu.
Selembar sarung dililit mengikuti arah kepala dan muka. Sampai pada akhir lilitan yang akan dikaitkan di kepala. Perbedaan antara Rimpu Nae dan Rimpu Sampela bisa dibuat dari awal pemakaian. Sama sekali tak ada peniti. Jika kurang kencang, bisa memelintirkan sarung hingga mencapai kekencangan yang diinginkan.
Rimpu ini tak hanya menutupi kepala tapi juga setengah badan. Sehingga, tangan mereka tidak terlihat. Juga, bentuk tubuhnya tak mudah berbayang.
Saat ini, Rimpu sudah jarang sekali digunakan sehari-hari. Kebanyakan para wanita yang memakai Rimpu saat sedang mementaskan Kareko Kandei. Ini adalah tarian yang dilakukan para wanita saat panen tiba.
(sst/sst)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum