Indonesia adalah negeri kaya budaya dengan rumah adat beraneka macam. Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ada rumah adat Lobo. Rumah tradisional ini bisa jadi tempat bermalam, bisa juga menjadi pengadilan.
detikTravel pekan lalu berkunjung ke Desa Porelea, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Di tengah desa berdiri bangunan adat berukuran 5x4 meter bernama Lobo. Dindingnya hanya setinggi 1 meter, sedangkan selebihnya ke atas terbuka.
Lobo, yang khas Kulawi (merangkum daerah Pipikoro, Gimpu, Lindu) berfungsi sebagai balai rapat tetua adat, sidang adat, upacara, perayaan panen, dan rapat penentuan kapan membuka ladang. Lobo juga berfungsi sebagai rumah singgah jika ada warga desa lain yang kemalaman di Porelea, bisa bermalam di Lobo. Satu desa punya satu Lobo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagian-bagian dari Rumah Lobo (Silvia/detikTravel)
Menurut dua tokoh Desa Porolea, Minder Ngia dan Sado Taringolu, Lobo pernah ada di kampung tua Porelea yang sekarang jadi Dusun Bulukonore di Porelea. Jaraknya, 300 meter ke arah utara dari bangunan lobo sekarang, saat Porelea masih hutan. Lobo lama ini ada hingga era 1950-an, tapi kemudian musnah terbakar.
Pada 1967 dibangun Lobo baru, persis di seberang Lobo yang sekarang berdiri. Lalu hasil rapat tokoh adat memutuskan untuk memindahkan Lobo ke lokasi sekarang, kayu-kayunya dipreteli dan dipasang lagi di seberangnya. Lobo di lokasi baru diresmikan pada tahun 2007.
Jika Lobo sedang difungsikan sebagai pengadilan, si pesakitan duduk di tengah, dan tetua adat melingkar di tepi. Pesakitan malu? Sudah pasti. Namun dengan cara ini, dia mendapat peluang kasusnya tidak diteruskan ke pengadilan, dengan catatan hanya untuk kasus-kasus ringan.
Ruang dalam dari Rumah Lobo (Silvia/detikTravel)
"Kalau pembunuhan, walau belum pernah terjadi, setelah disidang di Lobo, kasusnya pasti akan kami teruskan ke polisi," ujar Sado Taringolu.
Sanksi dari sidang adat adalah sanksi adat, berupa denda. Jika mencuri, si pencuri wajib membayar denda plus mengembalikan barang yang dicurinya.
Uniknya, jika yang disidang perempuan, maka penyidangnya adalah Tinangata, yakni lembaga perempuan adat. Pertimbangannya, agar dewan adat dapat terbuka bertanya, terdakwa pun tanpa sungkan menjawab. Budaya Indonesia sungguh unik!
(fay/fay)












































Komentar Terbanyak
Koster: Wisatawan Domestik ke Bali Turun gegara Penerbangan Sedikit
Ditonjok Preman Pantai Santolo, Emak-emak di Garut Babak Belur
Koster Akui Jumlah Wisatawan Domestik ke Bali Turun di Libur Nataru