Ada pemandangan lain jika kita datang ke PURA Koffie yang ada di Jalan Pungkur 212 A Kota Bandung. Selain menyuguhkan beragam menu kopi yang enak, kedai kopi ini juga menyediakan konsultasi hukum.
Menariknya, konsultasi hukum itu diberikan secara gratis. Siapa saja dibolehkan untuk berkonsultasi, termasuk warga yang memiliki persoalan hukum.
Kedai kopi PURA Koffie itu didesain natural, minimalis, namun kekinian sehingga sangat digandrungi oleh kaum milenial Kota Bandung. Setiap sudut ruangan yang ada di kedai ini sangat Instagramable makanya pengunjung nagih untuk datang lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyediakan konsultasi hukum gratis, di kedai kopi ini traveler bisa meminjam beragam buku tentang hukum yang disediakan di rak buku. Tak hanya itu, nama menu kopi yang ada di kedai kopi ini sangat menarik lho!
Judul di menu yaitu Kitab Undang-undang Perkopian atau KUHPER dan setiap nama menunya pasti di awali dengan macam-macam pasal. Seperti, Pasal 1365 KUHPER Japanese Ice, Pasal 1754 Kuhper Kopi Susu Pura, Pasal 1792 KUHPER Kopi Beer Tan dan nama-nama menu unik lainnya.
Kedai kopi yang sudah ada sejak Oktober 2019 lalu itu didirikan oleh tiga orang pemuda asal Bandung, yakni Prjanjani H L Radja, Ulfa Prasetya Putri dan Agitha Yolanda Agustine yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung.
"Nama PURA berasal dari nama Pranjani, Ulfa dan Agitha, makannya kopi shop ini kami beri nama PURA Koffie," kata Pranjani kepada detikTravel, Kamis (17/9/2020).
![]() |
Pranjani mengungkapkan konsep kedai kopi yang didirikan bersama dua temannya itu memang sejak awal mengusung konsep bukan hanya menerima dan menjual kopi. Tapi, kedai itu juga membuka konsultasi hukum gratis kepada masyarakat.
Pranjani bilang penanganan perkaranya bekerja sama dengan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unpas, Lembaga Advokasi Anak dan Kantor Hukum Fajar Perjuangan Business Law.
Banyak yang bertanya soal hukum
Sejak dibuka, kata Pranjani, sudah banyak warga yang datang ke PURA Koffie tidak hanya untuk mencicipi kopi, namun juga berkonsultasi tentang hukum. Selain itu, tak jarang datang juga warga yang sedang memiliki persoalan hukum.
"Kami bersyukur untuk yang konsultasi hukum sudah sangat banyak datang ke kopi shop kami, kita sudah menjadi mediator di salah satu perkara adanya pungli ormas terhadap salah satu pasar di wilayah Sukajadi," kata Pranjani.
"Ada juga permasalahan hukum seperti kasus pendadahan, apalagi pada saat pandemi banyak pekerja yang sangat kebingungan terhadap kebijakan perusahaan, konsultasinya kepada PURA Koffie dan kita juga sudah menangani perkara sampai ke pengadilan perkara sengketa tanah dan perkara perceraian," dia mengungkapkan.
Jadi, traveler jangan heran dengan nama-nama menu kopi di kedai PURA Koffie yang bernuansa pasal-pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ya.
"Kenapa kita bikin menu-menu seperti nama pasal ski Undang-undang Hukum Pidana dan Perdata itu mencirikan kami bertiga sarjana hukum dari Fakultas Hukum Unpas, sehingga kopi shop kita harus terlihat ada edukasi hukumnya," kata Pranjani.
![]() |
Owner PURA Koffie lainnya, Ulfa Prasetya Putri, mencontohkan menu Pasal 1420 KUHPER yang diambil dari Pasal 142 KUHP tentang perjanjian.
"Contohnya ada Pasal 1420 KUHPER itu kita cantumin juga tentang syarat sah perjanjian. Tapi memang kita enggak menjelaskan soal perjanjian, cuman di menu itu ada selingan atau penyelewengan kata, pada dasarnya pasal itu syarat sah perjanjian tapi dihubungkan dengan kopi itu sendiri, kayanya enggak sah deh kalau ke PURA kopi enggak minum ini," ujarnya.
Begitu pun dengan menu Pasal 380 KUHPER Americano yang diambil dari Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan. "Ketika kamu meminum ini akan merasa terbunuh (enak sekali rasanya), jadi gitu," dia menambahkan.
Banyak yang mendukung
Ulfa menyebut sejak dibuka antusiasme pengunjung yang datang ke kedai kopinya sangat tinggi. Terutama, teman sesama di bidang hukum, senior, junior, hingga dosen di Unpas.
"Sangat beranekaragam dan banyak yang support kami bertiga," kata Ulfa.
"Itu yang membuat kami bertiga selalu sadar dan bersyukur karena banyak yang support kita dilihat dari mana dilihat dari antusiasme teman-teman Fakultas Hukum Unpad baik dari teman-teman, senior, junior dan dosen," dia menambahkan.
Tak hanya itu, kedai kopi ini dijadikan sebagai wadah dan tempat untuk membuka atau membentuk relasi antar komunitas agar komunitas-komunitas yang nongkrong di kedai kopi ini saling berkenalan.
![]() |
Ulfa juga sedikit bercerita, menjadi pengusaha kedai kopi bukanlah cita-cita yang dimiliki bersama dua temannya. Adanya konsultasi hukum gratis, merupakan bukti bahwa Ulfa bersama Pranjani dan Agitha ingin bermanfaat dengan ilmu yang ia peroleh selama kuliah.
"Kita bertiga tida ada cita-cita sama sekali untuk membuka usaha kopi, cuman dilandasi dengan dasar dan tujuan kita ingin bermanfaat untuk banyak orang, ingin mengaplikasikan apa yang sudah kita dapat di kampus untuk masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, dengan usaha PURA Koffie ini, ketiganya tidak ingin meninggalkan identitas masing-masing yang akhirnya disatukan dalam visi dan misi, bahwa tidak hanya jual kopi, tapi ingin mengaplikasikan segala ilmu yang sudah didapat kepada masyarakat.
"Kita belum jadi pengacara, kita punya keinginan masing-masing, kayak Pranjani ingin jadi hakim dan jaksa, Ulfa ingin jadi PNS atau dosen, Agitha ingin jadi dosen atau hakim, tapi sambil kita mencapai itu, kita laksanakan dulu apa yang kita laksanakan tapi dengan tidak meninggalkan apa yang sudah kita buat," ujar Ulfa.
"Jadi tujuannya apa? Ingin pengabdian, dengan adanya wadah ya PURA Koffie ini," dia menjelaskan.
Agitha Yolanda Agustine, pendiri PURA Koffie lainnya, berujar kehadiran kedai kopi itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi banyak orang.
"Pada intinya kita semua ingin menjadi manfaat bagi banyak orang, sebanyaknya kita mampu meskipun ada hal-hal mempengaruhi hidup kita dengan memilih jalan ini," ujar dia.
"Tetapi, ya kita percaya apapun yang kita lakukan yang akhirnya buka coffee shop ada rencana yang belum kita tahu," kata Agitha.
"Pastinya, apa yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan manfaat bagi banyak orang dan ingin mencetak sejarah untuk kehidupan pribadi bahwa kita pernah ada di bisnis ini," dia menambahkan.
Tentunya kedai kopi yang satu ini dapat menjadi tambahan referensi buat kamu yang tengah liburan ke Bandung. Apalagi buat yang punya masalah atau ingin bertanya seputar hukum. Cocok banget!
Simak Video "Video: Kopi Panas atau Dingin, Mana yang Lebih Sehat?"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum