Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan agar kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan ke Bali dimajukan menjadi 7 Maret. Padahal rencananya bakal diterapkan pada 14 Maret mendatang.
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina agar dimajukan menjadi tanggal 7 Maret 2022," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Rabu (2/3/2022).
Menurut Koster, ada beberapa pertimbangan sehingga kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan bisa dimajukan. Pertama, yakni kasus COVID-19 harian di Bali sudah menurun, tingkat kesembuhan semakin tinggi dan angka kematian semakin rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan tanggal pada 28 Pebruari 2022, kasus positif baru sebanyak 225 orang, jumlah sembuh sebanyak 1.003 orang dan meninggal sebanyak 14 oranye," jelas Koster.
Pertimbangan kedua yakni karena cakupan vaksinasi di Bali sangat tinggi. Hingga saat ini vaksinasi umum untuk suntik pertama sudah mencapai 104% dan suntik kedua mencapai 94%. Kemudian untuk vaksin booster telah mencapai 20%.
Sementara untuk vaksinasi lansia, suntik pertama berada di angka 86%, suntik kedua 75% dan vaksinasi booster mencapai 18%. Vaksinasi anak atau umur 6 sampai 11 tahun untuk vaksinasi pertama mencapai 107% dan vaksinasi suntik kedua mencapai 98%.
Selain itu, pertimbangan lain karena positif rate semakin menurun yakni mencapai 4,3%. Angka ini berada di bawah standar World Health Organization (WHO) yang berada di angka 5%.
Tak hanya itu, menurut Koster, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) sebanyak 611 orang atau 8,19% dan terus menurun. Koster juga mengklaim bahwa penerapan protokol kesehatan (prokes) di Bali sangat baik.
Selain itu, Koster menyebut bahwa kedatangan PPLN ke Bali yang positif hanya 1 hingga 2 orang. Hal itu berdasarkan dari hasil swab PCR.
Selain mengusulkan kebijakan tanpa karantina yang dipercepat, Koster juga mengusulkan pemberlakuan kebijakan Visa on Arrival (VoA). Kebijakan VoA diterapkan guna mencegah terjadinya kesulitan memperoleh visa dan tingginya biaya pengurusan visa bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Kebijakan poin pertama (tanpa karantina dan kedua (VoA) sudah waktunya diterapkan untuk pemulihan pariwisata Bali karena sudah sangat terpuruk selama dua tahun," tegas Koster.
Tak hanya itu, Koster juga mengusulkan agar crew airlines tidak melakukan entry test karena sudah memiliki hasil negatif swab PCR dari negara keberangkatan. Ia juga mengusulkan agar Pelabuhan Benoa mulai dibuka untuk kapal cruise dan yacht.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan