Jokowi Menyentil, Imigrasi Kini Bentuk Satgas KITAS dan VOA

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jokowi Menyentil, Imigrasi Kini Bentuk Satgas KITAS dan VOA

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Jumat, 23 Sep 2022 19:31 WIB
Ditjen Imigrasi di Bawah Kementerian Apa? Ini Penjelasannya
Foto: imigrasi.go.id
Jakarta -

Imigrasi Kemkumham membentuk Satgas visa on arrival (VOA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) setelah disentil Presiden Jokowi. Tugas utama dari kelompok itu adalah memudahkan dan mempercepat pembuatan dokumen keimigrasian.

Pihak imigrasi telah melaksanakan rapat terbatas setelah dirundung berbagai masalah di atas. Pada akhirnya mereka harus berbenah.

Keputusan membuat Satgas VOA dan KITAS dituangkan dalam SK bernomor IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022. Surat ini dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kemkumham pada tanggal 21 September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sepenggal isinya dikutip detikTravel, Jumat (23/9/2022):

Membentuk Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Devisa Dari Sektor Pariwisata yang selanjutnya disebut Satuan Tugas dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.

ADVERTISEMENT

Satgas VOA dan KITAS mempunyai tugas:

1. Melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan keimigrasian yang berlaku

2. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam rangka mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya

3. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis

4. Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan pimpinan dan/atau peraturan perundang-undangan

5. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat/pegawai yang diduga melanggar prinsip pelayanan keimigrasian yang cepat dan mudah

6. Mengusulkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pejabat/pegawai yang melanggar prinsip kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya atau melanggar kebijakan yang telah ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan keimigrasian

7. Melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi.




(msl/ddn)

Hide Ads