Pecinta Fotografi Bisa Puas Motret di Hutan Pinus Kajar

Dian Utoro Aji - detikTravel
Sabtu, 01 Okt 2022 15:06 WIB
Hutan Pinus Kajar. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Traveler yang hobi fotografi dapat datang ke Hutan Pinus Kajar. Di sana, tersedia banyak spot menarik untuk dipotret.

Hutan Pinus Kajar (Pijar) Park berada di Desa Kajar, Kecamatan Dawe. Jarak Pijar Park dari pusat Kota Kudus sekitar 16 kilometer atau sekitar 28 menit jika ditempuh dengan kendaraan bermotor.

Suasana di Pijar Park begitu adem. Lokasi yang searah menuju Makam Sunan Muria di Desa Colo Kecamatan Dawe itu menyajikan lebatnya pepohonan pinus dari lereng pegunungan.

Ada beberapa spot untuk bermain atau sekadar nongkrong di sini. Fasilitas di Pijar Park cukup lengkap. Mulai dari musala, tempat nongkrong, hingga resto yang menyajikan banyak menu makanan.

Wahana wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Sabtu (24/9/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Ada yang menarik dan baru di Pijar Park, yakni jembatan pinus. Untuk ke jembatan pinus, wisatawan dikenakan tarif lagi sebesar Rp 5 ribu per orang. Di jembatan tersebut wisatawan bisa berfoto-foto dari atas pohon pinus.

"Di sini di samping wisata kuliner, wisata hiburan juga ada. Spot yang baru kita ada jembatan pinus, jadi untuk pusat spot selfie di sini," kata Humas Pijar Park, Pujiharto, saat ditemui di lokasi.

Tiket masuk ke Pijar Park Rp 10 ribu per orang. Sedangkan tiket ke jembatan pinus Rp 5 ribu per orang.

"Untuk akhir pekan itu sekitar 2.000-an wisatawan, ada dari Kudus, Pati, Jepara, Demak dan kota lain," ucapnya.

Salah satu wisatawan, Nadya (15), mengaku terpesona oleh keindahan panorama dari atas pepohonan pinus.

"Bagus, eksotik, bisa untuk healing juga. Tahu dari teman, sudah ke sini yang ketiga kali," kata Nadya asal Pati di lokasi.

Artikel ini sudah tayang di detikJateng.



Simak Video "Bersantai dan Menikmati Pemandangan Hutan Pinus di Garut"

(pin/pin)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork