Puncak Becici adalah objek wisata di Yogyakarta yang menawarkan keindahan pemandangan alam dari ketinggian.
Tempat yang terletak di kawasan Bantul ini sangat ideal untuk healing, dengan bersantai dan menikmati keindahan alam.
Dari Puncak Becici kita bisa saksikan hamparan perbukitan hijau yang indah dan pemandangan Gunung Berapi yang menakjubkan. Di sana, banyak pilihan spot foto bagus yang Instagramable.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daya Tarik dan Fasilitas di Puncak Becici
Ikon dari Puncak Becici yaitu hamparan hutan pinus dan lanskap yang hijau, dengan panorama memukau dan asri.
![]() |
Salah satu aktivitas seru yang bisa dilakukan di Puncak Becici adalah naik flying fox. Untuk bisa bermain flying fox, pengunjung perlu membayar sekitar Rp 20.000.
Dikutip dari laman Dinas Pariwisata DIY, Puncak Becici juga memiliki berbagai fasilitas menarik seperti:
- Taman bunga
- Dome
- Gardu pandang
- Area camping
- Live music
- Flying fox
- Coffee shop
- Area spot untuk duduk
- Toilet
- Warung
![]() |
Salah satu fakta yang menarik dari tempat ini yaitu, kawasan Puncak Becici dulunya pernah dijadikan tempat bertapa oleh Sujonodipuro, anak pendiri Desa Munthuk.
Pertapaan tersebut dilakukannya untuk menyucikan diri baik secara lahir maupun batin. Dalam Bahasa Jawa, penyucian diri tersebut disebut Mbeci'i atau Bedik yang artinya memperbaiki diri (kebaikan).
Tiket Masuk Puncak Becici 2024
Harga tiket masuk Puncak Becici adalah Rp 5.000 per orang.
Selain itu, pengunjung juga biasanya akan dikenakan biaya parkir kendaraan. Adapun biaya parkir di Puncak Becici berkisar:
- Parkir motor Rp 2.500
- Parkir mobil: Rp 5.000
- Parkir bus: Rp 20.000
Jam Buka Puncak Becici
Puncak Becici buka setiap hari Senin - Minggu, mulai dari jam 08:00 - 22:00 WIB.
Alamat Puncak Becici
Puncak Becici berlokasi di Gunung Cilik Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum