Daftar Isi
Taman hiburan Dunia Fantasi (Dufan) adalah salah satu destinasi liburan yang populer di Jakarta. Akses stasiun terdekat dari Dufan adalah Stasiun Ancol dengan jarak ±2,4 km. Simak panduan rutenya berikut ini.
Bagi kamu yang ingin mengunjungi Dufan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL), penting untuk mengetahui stasiun yang terdekat untuk turun. Cari tahu rutenya di bawah ini.
Rute Ke Dufan Naik KRL
Berdasarkan informasi yang didapat detikTravel dari akun Twitter resmi KAI Commuter @CommuterLine (24/09/2024), ke Dufan naik KRL bisa turun di Stasiun Ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah beberapa cara ke Dufan menggunakan KRL dari beberapa rute.
Cara ke Dufan Naik KRL dari Stasiun Jakarta Kota
- Dari Stasiun Jakarta Kota, kita bisa menuju peron 7 untuk naik KRL tujuan akhir Stasiun Tanjung Priok untuk turun di Stasiun Ancol.
- Dari Stasiun Ancol, kamu bisa naik transportasi ojek online, atau ojek pangkalan menuju Dufan. Jarak yang ditempuh kurang lebih 3,1 km dengan waktu tempuh yang diperlukan kurang lebih 7 menit.
Cara ke Dufan Naik KRL dari Stasiun Bogor
- Dari Stasiun Bogor lalu pilih tujuan Stasiun Jakarta Kota.
- Setelah sampai Stasiun Jakarta Kota, lanjutkan perjalanan ke Stasiun Tanjung Priok, lalu turun di Stasiun Ancol.
- Dari Stasiun Ancol, kamu bisa naik transportasi ojek online, atau ojek pangkalan menuju Dufan. Jarak yang ditempuh kurang lebih 3,1 km dengan waktu tempuh yang diperlukan kurang lebih 7 menit.
Cara ke Dufan Naik KRL dari Stasiun Bekasi
- Dari Stasiun Bekasi pilih kereta arah Stasiun Jakarta Kota.
- Setelah sampai Stasiun Jakarta Kota, lanjutkan perjalanan ke Stasiun Tanjung Priok, lalu turun di Stasiun Ancol.
- Dari Stasiun Ancol, kamu bisa naik transportasi ojek online, atau ojek pangkalan menuju Dufan. Jarak yang ditempuh kurang lebih 3,1 km dengan waktu tempuh yang diperlukan kurang lebih 7 menit.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum