Pendakian Gunung Gede dibuka kembali sejak 22 April 2025, setelah sebelumnya ditutup akibat peningkatan gempa vulkanik di lokasi tersebut. Tentunya, pendaki wajib taat aturan untuk menjamin keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Cara Booking Online Pendakian Gunung Gede
Dikutip dari laman resminya, tahapan booking online terdiri dari:
- Klik menu Pendaftaran Pendakian di situs resmi TNGGP
- Pahami ketentuan, kewajiban, dan larangan bagi setiap pendaki
- Klik form ketentuan sanksi sebagai bukti persetujuan atas syarat tersebut
- Pilih hari dan tanggal pendakian serta pintu masuknya
- Pastikan kuota di tanggal dan pintu masuk pilihan belum penuh
- Isi form pendakian dengan jujur dan lengkap (tujuan, tanggal dan pintu masuk serta keluar, nomor HP dan email aktif penerima data tiket)
- Klik Simpan dan Lanjutkan
- Lengkapi data pendaki dan biodata anggota tim, dengan satu kelompok minimal terdiri dari 3 orang dan maksimal 10 pendaki
- Bayar tiket sesuai aturan yang berlaku
- Download dan cetak bukti pendaftaran booking online pendakian Gunung Gede.
Tiket Pendakian Gunung Gede
Harga tiket pendakian Gunung Gede adalah:
- WNI di hari kerja: Rp 72 ribu
- WNI di hari libur: Rp 92 ribu
- Pelajar WNI di hari kerja: Rp 52 ribu
- Pelajar WNI di hari libur: Rp 62 ribu
- WNA di hari kerja: Rp 435 ribu
- WNA di hari libur: Rp 435 ribu.
Tarif tiket sudah termasuk asuransi dan tidak dapat dikembalikan jika sudah dibayar.
Sebelum membayar, para calon pendaki wajib menyelesaikan proses pendaftaran dan menyertakan identitas legal. Identitas yang dilengkapi nomor ID ini bisa berupa KTP, paspor, atau KK bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
Kuota Pintu Masuk dan Keluar Pendakian Gunung Gede
Jalur masuk dan keluar Gunung Gede terdiri dari:
- Pintu Cibodas: kuota 300.
- Pintu Gunung Putri: kuota 200.
- Pintu Selabintana: kuota 100.
Pendaki Gunung Gede wajib lapor pada petugas di pintu masuk sebelum melakukan naik paling lambat pukul 14.00 di hari kerja dan 16.00 saat libur. Setelah berada di pintu keluar, pendaki harus kembali lapor petugas paling lambat pukul 16.00 di hari kerja dan 18.00 saat libur.
(row/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Foto: Aksi Wulan Guritno Main Jetski di Danau Toba