Klaten - Nama Umbul Gedong di Klaten mungkin masih kalah pamor dengan Umbul Ponggok. Tapi yang unik dari Umbul Gedong adalah, pemandian itu dipenuhi reruntuhan candi.
Foto Travel
Mata Air Klaten yang Dipenuhi Reruntuhan Candi

Mata Air di Klaten ini diberi nama Umbul Gedong. Umbul ini unik karena dipenuhi batu blok bekas candi dan bebatuan andesit alami yang berukuran besar.
Dari cerita mulut ke mulut, dulu ada candi di area itu. Cerita orang tua zaman dulu soal candi di Umbul Gedong bukan isapan jempol belaka. Sebab, banyak batu prigen bekas candi di lokasi.
Dari prasasti yang ada di lokasi, diketahui Umbul Gedong ini dibangun oleh Keluarga Tjokro. Tanggal pembangunannya 5 Oktober 1957.
Di kompleks Umbul Gedong terdapat satu pohon trembesi besar, satu pohon sereh, dua beringin, dan dua pohon tak diketahui jenisnya. Juga terdapat jaringan air program Pamsimas.
Pantauan detikTravel di lokasi, ceceran puluhan batu bekas reruntuhan candi tersebar di banyak lokasi. Di umbul yang terdiri atas tiga kolam itu, fondasi tersusun dari blok batu polos dan bertakik, seperti ada relief terukir di batu itu.
Ukuran bebatuan itu paling kecil panjang sekitar 30 cm dan paling besar panjang 80 cm. Ada yang polos, bertakik, berbentuk leter L, yoni atau memiliki ornamen. Beberapa batu kemuncak candi berbentuk kelopak bunga terlihat jelas terpasang di fondasi.
Ada juga blok batu yang digunakan untuk fondasi pintu masuk umbul dengan kondisi berlumut, tapi motif sulurnya terlihat jelas. Di bawah akar pohon trembesi sampai di dalam makam dusun juga ditemukan bebatuan bertakik. Bahkan di tepi jalan ada yang terbengkalai.
"Konon ceritanya memang pernah ada candi. Tapi, setelah candi runtuh, tidak terurus, batunya untuk fondasi kolam. Ada juga yang diambil warga. Dulu ada arcanya dua kalau menurut cerita, tapi juga dibawa orang," ujar Ketua RT setempat, Mulyadi.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum