Jakarta - Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Terbang tak perlu lagi tes PCR melainkan cukup tes antigen.
Foto Travel
Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR, Cukup Antigen

Usai memperbaharui syarat perjalanan darat, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Kini, terbang tak perlu lagi tes PCR. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers terbaru terkait PPKM. Kata Menko PMK Muhadjir Effendy, perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa non Bali. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Foto: Agung Pambudhy
Pemerintah baru-baru ini juga telah merevisi aturan dengan memperpanjang masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam untuk syarat perjalanan darat. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Selain masa berlaku tes PCR yang diperpanjang, tarifnya juga mengalami penurunan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp 275 ribu, sementara untuk luar Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu. Foto: Agung Pambudhy
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan