Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR, Cukup Antigen

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Foto Travel

Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR, Cukup Antigen

dok. detikcom - detikTravel
Senin, 01 Nov 2021 16:39 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Terbang tak perlu lagi tes PCR melainkan cukup tes antigen.

Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru: Wajib PCR 2x24 Jam

Usai memperbaharui syarat perjalanan darat, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Kini, terbang tak perlu lagi tes PCR. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Kementerian Perhubungan membolehkan pesawat terisi penuh penumpang selama masa PPKM. Asalkan ada 3 baris kursi kosong untuk tempat karantina penumpang yang positif Corona di pesawat.

Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers terbaru terkait PPKM. Kata Menko PMK Muhadjir Effendy, perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa non Bali. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Sejumlah bandara menyediakan fasilitas rapid test antigen dan PCR. Di Bandara Soekarno Hatta, antrean warga yang akan rapid tes antigen mengular panjang.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Foto: Agung Pambudhy

Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

Pemerintah baru-baru ini juga telah merevisi aturan dengan memperpanjang masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam untuk syarat perjalanan darat. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Sejumlah bandara menyediakan fasilitas rapid test antigen dan PCR. Di Bandara Soekarno Hatta, antrean warga yang akan rapid tes antigen mengular panjang.

Selain masa berlaku tes PCR yang diperpanjang, tarifnya juga mengalami penurunan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp 275 ribu, sementara untuk luar Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu. Foto: Agung Pambudhy

Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR, Cukup Antigen
Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR, Cukup Antigen
Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR, Cukup Antigen
Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR, Cukup Antigen
Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR, Cukup Antigen
Hide Ads