Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan orang di dalam negeri. Perjalanan darat 250 Km wajib PCR/antigen dihapus.
Foto Travel
Begini Revisi Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Dalam aturan terbaru ini tidak dibahas lagi perihal kewajiban melakukan PCR atau antigen untuk perjalanan mobil-motor sejauh 250 km atau empat jam perjalanan. M Solihin/detikcom.
Dijelaskan Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, sebagai gantinya, muncul aturan yang menyatakan bahwa: perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pemeriksaan negatif test antigen tersebut diambil dalam periode 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ada juga kewajiban menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama untuk bisa melanjutkan perjalanan. Dok. Lukman Nul Hakim.
Sementara untuk perjalanan rutin pada wilayah aglomerasi, tidak ada kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapd test antigen. Andhika Prasetia/detikcom.
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol