Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan orang di dalam negeri. Perjalanan darat 250 Km wajib PCR/antigen dihapus.
(/)
Foto Travel
Begini Revisi Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen
Kamis, 04 Nov 2021 16:00 WIB
BAGIKAN
Dalam aturan terbaru ini tidak dibahas lagi perihal kewajiban melakukan PCR atau antigen untuk perjalanan mobil-motor sejauh 250 km atau empat jam perjalanan. M Solihin/detikcom.
BAGIKAN