Foto Travel

Begini Revisi Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Dok. detikcom - detikTravel
Kamis, 04 Nov 2021 16:00 WIB
1 dari 4

Dalam aturan terbaru ini tidak dibahas lagi perihal kewajiban melakukan PCR atau antigen untuk perjalanan mobil-motor sejauh 250 km atau empat jam perjalanan. M Solihin/detikcom.

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan orang di dalam negeri. Perjalanan darat 250 Km wajib PCR/antigen dihapus.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork