1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Foto Travel

1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi

Grandyos Zafna - detikTravel
Jumat, 07 Jan 2022 19:00 WIB

Jakarta - Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.

Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.

Petugas keamanan tengah melakukan pengecekan di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 14 cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.

Penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.

Salah satu kriteria penentunya yakni, objek untuk menjadi cagar budaya antara lain yang telah berusia 50 tahun atau lebih.

Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.

Lebih lanjut, cagar budaya tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, agama hingga mencermintan kepribadian bangsa.

Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.

Tugu Proklamasi menjadi salah satu dari 14 cagar budaya yang ada di Ibu Kota.

Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.

13 lainnya selain Tugu Proklamasi yakni, Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Rumah Proklamasi, Tugu Peringatan Proklamasi, Gedung Perintis Kemerdekaan, Gudang Amunisi Petukangan, Kompleks Bangunan Vincentius Putri, Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.

Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sehingga menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sepanjang 2020 hingga 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 14 cagar budaya baru. Salah satunya yakni Tugu Proklamasi.

Bagaimana menurut Anda?

1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi
1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi
1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi
1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi
1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi
1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi
1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi
1 dari 14 Cagar Budaya Baru DKI Itu Adalah Tugu Proklamasi
Hide Ads