PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Boleh Masuk RI dari 4 Bandara Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Foto Travel

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Boleh Masuk RI dari 4 Bandara Ini

Dok. detikcom - detikTravel
Rabu, 09 Feb 2022 12:25 WIB

Jakarta - Pemerintah merevisi surat edaran terkait larangan kedatangan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Turis bisa masuk lewat 4 bandara ini.

Pesawat Garuda parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan perjalanan luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan yang direvisi yakni jumlah pintu masuk bagi wisatawan asing. Dadan Kuswaraharja/detikcom

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu bandara Soekarno-Hatta di Tangerang Banten, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. Angga Riza/detikTravel

Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (21/3/2020). PT Angkasa Pura II mencatat penurunan penumpang sebanyak 4-5 persen pada Februari dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang disebabkan oleh menurunnya pergerakan pesawat di bandara-bandara yang dikelola perusahaan sebesar enam persen akibat wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Dengan adanya perubahan tersebut, Adita mengatakan saat ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tengah merevisi surat edaran. Surat Edaran yang direvisi menjadi SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/FAUZAN

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengecek standar operasional prosedur pencegahan virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 Kedatangan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Salah satu yang jadi perhatiannya yakni seberapa besar efektifitas pencegahan tersebut.

Adita menegaskan, penerapan protokol kesehatan masih sama mengacu kepada aturan yang dibuat Satgas Penanganan COVID-19. Salah satunya mengenai kewajiban PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan vaksinasi lengkap. Alfi Kholisdinuka/detikcom

Sejumlah warga ramai-ramai menggunakan masker di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Hal itu dilakukan untuk antisipasi virus corona.

Adita memastikan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan pengawasan dari pelaksanaan ketentuan tersebut.Β Rifkianto Nugroho/detikcom

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Boleh Masuk RI dari 4 Bandara Ini
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Boleh Masuk RI dari 4 Bandara Ini
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Boleh Masuk RI dari 4 Bandara Ini
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Boleh Masuk RI dari 4 Bandara Ini
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Boleh Masuk RI dari 4 Bandara Ini
Hide Ads