Jakarta - Pemerintah merevisi surat edaran terkait larangan kedatangan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Turis bisa masuk lewat 4 bandara ini.
Foto Travel
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Boleh Masuk RI dari 4 Bandara Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan perjalanan luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan yang direvisi yakni jumlah pintu masuk bagi wisatawan asing. Dadan Kuswaraharja/detikcom
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu bandara Soekarno-Hatta di Tangerang Banten, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. Angga Riza/detikTravel
Dengan adanya perubahan tersebut, Adita mengatakan saat ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tengah merevisi surat edaran. Surat Edaran yang direvisi menjadi SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/FAUZAN
Adita menegaskan, penerapan protokol kesehatan masih sama mengacu kepada aturan yang dibuat Satgas Penanganan COVID-19. Salah satunya mengenai kewajiban PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan vaksinasi lengkap. Alfi Kholisdinuka/detikcom
Adita memastikan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan pengawasan dari pelaksanaan ketentuan tersebut.Β Rifkianto Nugroho/detikcom
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!