Jakarta - Pemerintah merevisi surat edaran terkait larangan kedatangan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Turis bisa masuk lewat 4 bandara ini.
(/)
Foto Travel
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Boleh Masuk RI dari 4 Bandara Ini
Rabu, 09 Feb 2022 12:25 WIB
BAGIKAN
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan perjalanan luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan yang direvisi yakni jumlah pintu masuk bagi wisatawan asing. Dadan Kuswaraharja/detikcom
BAGIKAN