Bali - Wisata Bali sempat sepi gegara pandemi COVID-19. Saat kini mencoba bangkit, kekhawatiran baru muncul akibat disahkannya KUHP.
Foto Travel
Potret Wisata Bali di Tengah Kisruh KUHP Baru

Turis lokal berbondong-bondong di kedatangan domestik bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Rabu (7/12/2022).Β Parlemen Indonesia memilih untuk mengesahkan undang-undang yang melarang seks di luar nikah pada hari Selasa, dalam sebuah langkah yang menurut para kritikus dikutip di media lokal akan sangat berdampak pada industri pariwisata. Β
Bali selalu menjadi magnet wisatawan. Tak cuma pelancong domestik, tapi juga mereka yang berasal dari berbagai penjuru dunia. Β
Setelah sempat lumpuh akibat pandemi COVID-19, kini Bali perlahan mulai kembali bangkit. Pelancong mulai berdatangan mengunjungi Bali. Sonny Tumbelaka/AFP/Getty Images Β
Namun, belum usai upaya untuk bangkit, pariwisata Bali kembali dihadapkan dengan kekhawatiran baru. Penyebabnya adalah KUHP baru yang disahkanΒ beberapa waktu lalu. Β
Salah satu pasal terkait perzinaan yang menetapkan ancaman pidana bagi pelaku seks di luar nikah alias kumpul kebo mendapatkan sorotan para pelaku pariwisata Bali. Beleid ini dinilai bisa mengganggu ranah privasi pada pelancong. Β
Para pelaku pariwisata khawatir, wisatawan asing menjadi enggan menginap maupun berbagi kamar hotel dengan pasangan lantaran takut dipidana. Β
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Nyoman Rudiarta mengatakan para turis asing tidak perlu khawatir untuk berwisata di Bali. Ia menegaskan tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap turis akibat disahkannya KUHP baru.Β Penerapan pasal zina yang dituangkan dalam KUHP baru ini sebetulnya tidak masuk ke ranah privasi seseorang, kecuali dilaporkan. Meski begitu, banyak di antara wisatawan yang merasa khawatir karena belum mendapat informasi jelas mengenai penerapan pasal tersebut. Β
Sementara itu, Gubernur Koster menegaskan akan menjamin kenyamanan dan kerahasiaan data turis yang menginap di akomodasi wisata di Bali. Koster pun meminta agar para turis tidak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP. Β
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (DPD Asita) Bali mendorong pemerintah agar segera merilis informasi lengkap terkait pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal itu menyusul dengan banyaknya pertanyaan dari calon wisatawan asing seputar pasal dalam RKUHP baru. Β
Penurunan kunjungan wisatawan tidak akan terjadi jika pemerintah dan stakeholder pariwisata mampu menjelaskan maksud pasal zina dengan narasi yang benar dan jelas kepada calon wisatawan. Β
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol