Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
(ddn/fem)
Infografis
Jadwal Libur Nasional Tahun 2024
Jumat, 24 Nov 2023 15:02 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Komentar Terbanyak
Banjir Bali, 1.000 Hektar Lahan Pertanian per Tahun Hilang Jadi Vila
Daftar Negara yang Menolak Israel, Tidak Mengakui Keberadaan dan Paspornya
Bali Kecolongan, Bule Rusia Bangun Pabrik di Tahura Denpasar