Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
(ddn/fem)
Infografis
Jadwal Libur Nasional Tahun 2024
Jumat, 24 Nov 2023 15:02 WIB
Infografis Lainnya












































Komentar Terbanyak
Kisah Siswa SD Viral di Salatiga, Piknik ke Jakarta Sewa Pesawat Garuda
Kesaksian Turis dalam Kejadian Penembakan di Situs Bersejarah Meksiko
Viral Sewa Full Hotel The Apurva Kempinski 4 Hari, Intip Harga Kamar per Malam