Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
(ddn/fem)
Infografis
Jadwal Libur Nasional Tahun 2024
Jumat, 24 Nov 2023 15:02 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis












































Komentar Terbanyak
Wanita Palembang Nekat Nyamar Jadi Pramugari, Batik Air Buka Suara
Koster Tepis Bali Sepi, Wisman Naik, Domestiknya Saja yang Turun
Melawai Plaza: Markas Perhiasan Jakarta yang Melegenda Itu Tak Lagi Sama