Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
(ddn/fem)
Infografis
Jadwal Libur Nasional Tahun 2024
Jumat, 24 Nov 2023 15:02 WIB
Infografis Lainnya












































Komentar Terbanyak
Meresahkan, Rombongan Pendaki Karaoke di Puncak Gunung Andong
Pesawat Garuda Berputar-putar 4,5 Jam di Langit India, Terhalang Uji Coba Rudal
4 Negara ASEAN Bersatu Bangun Rute Kereta Cepat, Tanpa RI