Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
(ddn/ddn)
Infografis
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024
Minggu, 26 Nov 2023 08:39 WIB

Infografis Lainnya
Komentar Terbanyak
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti