Jumlah bandara internasional di Indonesia pun mulai dipangkas menjadi 17 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Itu tertuang pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Keputusan tersebut membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.
Bandara internasional di RI Foto: Infografis detikcom |
(fem/fem)













































Komentar Terbanyak
Waspada! Ini Daftar Pangkalan Militer AS di Seluruh Dunia yang Harus Kamu Tahu
Daftar Negara Teraman Andai Terjadi Perang Dunia III, Ada Indonesia?
Masjid Jamkaran dan Bendera Merah Balas Dendam