Kota Kinabalu merupakan salah satu destinasi di Malaysia. Ada desa wisata Mari Mari Village dan Kinabalu Park yang punya bentangan alam nan indah. Namun selayaknya kota-kota di Malaysia, terdapat beberapa peraturan yang harus turis patuhi di sana.
Peraturannya pun bukan sekedar larangan saja. Ada denda yang tidak sedikit yang harus dibayar. Bisa bikin turis dua kali berpikir untuk melanggarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan tersebut tertancap jelas di pinggiran pantainya. Tertulis dalam bahasa Melayu, 'Dilarang Memancing Denda RM 500'. Itu disertai gambar ikan yang dicoret. Kalau dikonversikan ke rupiah, maka setara dengan Rp 2 juta.
Tentu, dendanya bukanlah angka yang sedikit. Oleh sebab itu pula, terlihat tidak ada orang yang memancing di sana. Sehingga terlihat, banyak ikan yang berenang-renang di dekat pantainya. Sampah pun, tak banyak pula.
Wisatawan, bisa asyik berfoto-foto di sekitar Pelabuhan Jesselton. Terutama, dengan latar patung ikan cucut yang jadi ikon Kota Kinabalu. Ada bangku yang disediakan untuk duduk, dengan pepohonan yang rindang. Akses WiFi di sana juga kencang lho!
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol