Sembarangan Memancing di Malaysia, Bisa Denda Rp 2 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Laporan dari Malaysia

Sembarangan Memancing di Malaysia, Bisa Denda Rp 2 Juta

- detikTravel
Kamis, 07 Mei 2015 10:17 WIB
Larangan memancing di Kinabalu (Afif/detikTravel)
Kinabalu - Tiap negara punya peraturan yang wajib traveler patuhi. Di Malaysia tepatnya di Kota Kinabalu misalnya, ada peraturan berupa larangan memancing di kawasan pesisirnya. Dendanya bisa bikin dompet jebol!

Kota Kinabalu merupakan salah satu destinasi di Malaysia. Ada desa wisata Mari Mari Village dan Kinabalu Park yang punya bentangan alam nan indah. Namun selayaknya kota-kota di Malaysia, terdapat beberapa peraturan yang harus turis patuhi di sana.

Peraturannya pun bukan sekedar larangan saja. Ada denda yang tidak sedikit yang harus dibayar. Bisa bikin turis dua kali berpikir untuk melanggarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah peraturan berupa larangan memancing di Pelabuhan Jesselton ketika detikTravel berkunjung beberapa pekan lalu. Berada di pusat Kota Kinabalu, atau sederet dengan Filipino Market, pelabuhan ini jadi jalan untuk turis ke pulau-pulau kecil di Kinabalu dan mengunjungi Brunei Darussalam.

Larangan tersebut tertancap jelas di pinggiran pantainya. Tertulis dalam bahasa Melayu, 'Dilarang Memancing Denda RM 500'. Itu disertai gambar ikan yang dicoret. Kalau dikonversikan ke rupiah, maka setara dengan Rp 2 juta.

Tentu, dendanya bukanlah angka yang sedikit. Oleh sebab itu pula, terlihat tidak ada orang yang memancing di sana. Sehingga terlihat, banyak ikan yang berenang-renang di dekat pantainya. Sampah pun, tak banyak pula.

Wisatawan, bisa asyik berfoto-foto di sekitar Pelabuhan Jesselton. Terutama, dengan latar patung ikan cucut yang jadi ikon Kota Kinabalu. Ada bangku yang disediakan untuk duduk, dengan pepohonan yang rindang. Akses WiFi di sana juga kencang lho!

(aff/aff)

Hide Ads