Gubernur Koster Bikin Pergub Wajibkan Pakai Baju Adat dan Aksara Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gubernur Koster Bikin Pergub Wajibkan Pakai Baju Adat dan Aksara Bali

Aditya Mardiastuti - detikTravel
Selasa, 02 Okt 2018 22:30 WIB
Foto: Gubernur Bali, I Wayan Koster (Aditya/detikTravel)
Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster begitu peduli akan budaya lokal. Lewat peraturan gubernur (Pergub), ia mewajibkan pemakaian baju adat dan aksara Bali.

Aturan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018. Sementara aturan tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018.

Kedua pergub tersebut diteken pada Senin (1/10) kemarin dan dikuatkan dengan Instruksi Gubernur Bali No 2331 tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksara Bali itu diwajibkan digunakan pada papan petunjuk jalan, kantor-kantor pemerintahan dari tingkat desa hingga provinsi, pura dan juga Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah menyiapkan dua titik (papan nama) strategis," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).



Simak video 'Menjelajah ke Dalam Patung Garuda Wisnu Kencana, Keren Banget!'

[Gambas:Video 20detik]

(ams/rdy)

Hide Ads