Aturan busana adat itu tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2018. Sementara aturan tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tertuang dalam Pergub nomor 80 tahun 2018.
Kedua pergub tersebut diteken pada Senin (1/10) kemarin dan dikuatkan dengan Instruksi Gubernur Bali No 2331 tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah menyiapkan dua titik (papan nama) strategis," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).
Simak video 'Menjelajah ke Dalam Patung Garuda Wisnu Kencana, Keren Banget!'
(ams/rdy)
Komentar Terbanyak
Viral WNI Curi Tas Mewah di Shibuya, Seharga Total Rp 1 M
Daftar Negara Walk Out Saat Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB
Wisatawan Bekasi Dicegat Akamsi Cianjur, Pemkab Jamin Wisata Aman dan Nyaman