Bagasi Lion Air Tak Lagi Gratis, Apakah Berpengaruh Pada Wisatawan?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bagasi Lion Air Tak Lagi Gratis, Apakah Berpengaruh Pada Wisatawan?

Afif Farhan - detikTravel
Rabu, 09 Jan 2019 15:55 WIB
Pesawat Lion Air (Dikhy Sasra/detikFoto)
Jakarta - Kini, Lion Air dan Wings Air memasang tarif untuk bagasi. Tak dipungkiri, dua maskapai tersebut sebenarnya jadi transportasi bagi wisatawan di dalam negeri.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan kesepakatan terkait dengan langkah Lion Air Grup yang mengenakan tarif pada bagasi. Khususnya bagi penumpang pesawat Lion Air dan Wings Air. Pemberlakuan tarif bagasi bagi penumpang Lion Air dan Wings Air mulai tanggal 22 Januari 2019, yang dimulai dengan sosialisasi terlebih dulu.

BACA JUGA: Sah! Menhub Setuju Lion Air Pasang Tarif Bagasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak dipungkiri, hal tersebut jadi perbincangan wisatawan. Sebab, tak sedikit wisatawan memakai jasa penerbangan Lion Air dan Wings Air ke berbagai destinasi di Indonesia. Apakah akan berdampak pada wisatawan?

"Dampak pasti ada, yaitu untuk sementara waktu orang akan berpikir lagi untuk bepergian atau berwisata," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Akses dan Infrastruktur Kemenpar, Judi Rifajantoro, Rabu (9/1/2019) seperti dalam siaran pers.

Lebih lanjut, Judi menjelaskan, saat ini wisatawan dalam hal ini penumpang maskapai, sudah mulai cermat untuk merencanakan suatu perjalanan. Tarif penggunaan bagasi ini diharapkan tidak akan memberi dampak signifikan bagi ekosistem pariwisata.

"Wisatawan lebih cermat, atau mereka memilih destinasi wisata yang lain. Namun hal ini diperkirakan tidak akan lama. Karena pada akhirnya penumpang yang menyesuaikan antara ketersediaan budget dengan pilihan destinasinya," kata Judi.

Maskapai Lion Air dan Wings Air memberlakukan kebijakan tarif bagasi dan barang bawaan untuk penerbangan domestik. Sementara barang jinjingan yang dibawa di dalam kabin, nantinya akan dibatasi maksimal 7 kilogram per penumpang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. (aff/aff)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads