"Kamu punya warung, yang belanja nggak jadi kan terdampak, sama aja," kata Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menganalogikan dampak R-KUHP itu pada pariwisata Bali saat dihubungi via telepon di Denpasar, Bali, Rabu (25/9/2019).
Agung menyebut pihaknya juga sudah mengedepankan diplomasi dengan para konsulat-konsulat negara lain soal polemik isu ini. Dia pun optimistis isu ini tak mempengaruhi target 20 juta kunjungan turis yang dipatok Kementerian Pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pasal di R-KUHP yang dinilai berimbas pada pariwisata antara lain seperti pasal 417 Ayat 1 yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri sah. Ada juga pasal 419 Ayat 2 yang melarang pasangan di luar perkawinan untuk tinggal bersama dalam satu rumah.
Pasal-pasal itu pun memicu kekhawatiran para wisman yang liburan ke Indonesia. Sementara itu anggota Panja R-KUHP Taufiqulhadi menyebut wisatawan mancanegara tidak usah khawatir terkait pasal perzinaan karena masuk dalam delik aduan. Pihaknya juga sudah bertemu dengan wakil dubes dari 10 negara Uni Eropa untuk memberikan penjelasan.
Taufiqulhadi menyebut pasal zina itu tidak akan menimbulkan persekusi. Alasannya, pasal zina hanya bisa dilaporkan oleh pasangan yang terikat sebagai pasangan suami-istri.
"Dengan demikian, jika dilaporkan pihak ketiga, seperti tetangga, tidak bisa mengikat secara hukum, dan tidak bisa diproses secara hukum pula. Pasal zina ini diberlakukan kepada pasangan yang sudah terikat sebagai pasangan suami istri. Dengan demikian, pasal ini juga untuk menjaga kesakralan lembaga perkawinan," kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (24/9).
"Jadi jelas, orang asing tidak kena pasal ini karena ia tidak terikat sebagai pasangan suami-istri," jelasnya.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum