"Kadang-kadang di luar (destinasi wisata) itu aji mumpung. Itu yang perlu kemudian kita sama-sama mengawasi. Tapi kalau di dalam destinasi insya Allah sudah terkendali dengan baik," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY, Singgih Raharjo, Senin (23/12/2019).
Singgih telah mengimbau pelaku wisata agar tidak aji mumpung dengan tetap memberikan tarif normal. Ia yakin imbauan itu akan dipatuhi pelaku wisata di dalam destinasi. Namun ia tak bisa menjamin imbauan itu akan dipatuhi pelaku di luar destinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika wisatawan menemukan praktik nuthuk, kata Singgih, maka mereka bisa mengadukannya ke posko informasi pariwisata yang disediakan Pemda DIY. Posko yang tersebar di empat titik itu dibuka dari tanggal 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020.
Adapun keempat posko informasi pariwisata tersebut berada di Bandara YIA Kulon Progo, Bandara Adisutjipto, Stasiun Yogyakarta, dan Tourist Information Centre (TIC) Malioboro. Keempat posko ini memberikan layanan dari jam 08.00 sampai 22.00 WIB.
"(Posko berfungsi) pengaduan juga bisa, ya pengaduan (wisatawan). Tentunya nanti (aduannya) kita akan salurkan ke pihak yang berwenang ya, entah itu (Dinas) Perhubungan, entah itu ke Satpol PP ya dan sebagainya," pungkas Singgih.
(ush/msl)
Komentar Terbanyak
Buntut Insiden Pembakaran Turis Malaysia, Thailand Ketar-ketir
Pesona Patung Rp 53 Miliar di Baubau, Sulawesi Tenggara Ini Faktanya!
Pembangunan Masif Vila di Pulau Padar, Pengamat: Menpar Kok Diam?