Turis Dibui Usai Ngamuk Lihat Pacar Joget bareng Cowok Lain

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Dibui Usai Ngamuk Lihat Pacar Joget bareng Cowok Lain

Kris Fathoni W - detikTravel
Rabu, 08 Jan 2020 06:40 WIB
Hotel Marina Bay Sands di Singapura, tempat turis Selandia Baru ngamuk. (Foto: iStock)
Singapura - Seorang turis divonis penjara akibat tingkahnya ketika sedang liburan di Singapura. Turis itu mengamuk usai melihat pacarnya berjoget dengan orang lain.

Taputoro Meihana Deane Delamere, demikian nama turis asal Selandia Baru itu. Kisah berawal ketika ia dan kekasihnya tiba di Singapura pada 13 November 2019. Kekasihnya disebutkan berusia 29 tahun dan juga berasal dari Selandia Baru.

Pasangan yang dilaporkan sudah berpacaran selama sembilan bulan itu kemudian pergi clubbing pada tanggal 16 November. Nah, di sinilah Taputoro cemburu dan marah melihat kekasihnya berdansa dengan pria lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasangan ini balik ke kamar hotel di lantai ketujuh Marina Bay Sands (MBS) sekitar pukul 4 dini hari. Mereka lalu bertengkar, dengan Taputoro meneriaki pacarnya. Tak cuma itu, Taputoro melempar ponsel kekasihnya ke arah tembok.

Menurut laporan TodayOnline.com dan thenewpaper.sg, Taputoro juga melempar sebuah kursi ke arah panel kaca di balkon kamar hotel dan berusaha menyeret kekasihnya ke arah jendela. Ia ingin memaksanya lompat bareng dari jendela.

Turis Dibui Usai Ngamuk Lihat Pacar Joget bareng Cowok LainMarina Bay Sands di Singapura. (Foto: Belly Suwandi/d'Traveler)

Dilaporkan bahwa perempuan itu pada prosesnya berhasil melarikan diri dari kamar. Lalu sekitar pukul 5.30, Taputoro melempar masing-masing dua buah koper dan tas ransel, plus sebuah tiang besi, dari dalam kamar ke arah jalanan dekat hotel.

Sekitar 20 menit berselang, polisi datang ke lokasi dan mengamati Taputoro dari arah balkon kamar lain. Saat itu Taputoro sudah mengunci diri dalam kamar.


Saat melihat sosok polisi, Taputoro berusaha melontarkan sumpah-serapah dan berusaha memanjat balkon kamarnya untuk mendekati tempat polisi. Dalam keributan yang terjadi kemudian, kepala dari salah satu polisi terantuk panel kaca.

Menurut dokumen kepolisian, tingkah polah Taputoro itu sudah membuat pihak MBS menelan kerugian lebih dari 8.700 dolar Singapura (Rp 89,6 juta) akibat berbagai kerusakan.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Singapura pada awal pekan ini, Taputoro divonis hukuman penjara tiga bulan dan empat pekan. Ia mengaku bersalah atas dua dakwaan terkait kekerasan dan satu dakwaan mengenai tindakan yang membahayakan orang lain.

CNA menambahkan, "Ia bilang dirinya saat itu sangat mabuk, tapi ia menyadari punya problem dengan alkohol dan masalah dalam menangani amarah."





(krs/sym)

Hide Ads