Virus Corona belum mereda. Kini, Jepang tak ingin kedatangan turis dari tiga kategori ini, apa saja?
Dilihat dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Jumat (21/2/2020), ada pemberitahuan penting terkait virus Corona. Negeri Sakura memberlakukan pembatasan baru dan lebih tegas terhadap turis yang terinfeksi.
"Pemerintah Jepang telah menetapkan Novel Coronavirus (COVID-19) sebagai 'Penyakit Menular Tertentu' berdasarkan Undang-undang Penyakit Menular Jepang, sehingga warga Negara asing yang dikategorikan sebagai pasien Novel Coronavirus akan ditolak mendarat di Jepang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi," bunyi awal pengumuman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Jepang juga telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai "Penyakit Menular yang Dapat Dikarantina" berdasarkan Undang-undang Karantina Jepang, sehingga warga Negara asing yang diduga tertular Novel Coronavirus akan dikarantina tanpa terkecuali, termasuk pemegang visa yang sah," imbuh dia
Di poin kedua, pada 12 Februari 2020, pemerintah Jepang menolak sementara tiga turis dengan kondisi di bawah ini. Namun ada pengecualian bila ada kondisi-kondisi luar biasa yang mengharuskan mereka masuk ke Jepang, dan berikut daftarnya:
1. Warga negara asing yang pernah mengunjungi Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang di Republik Rakyat China dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang
2. Warga negara asing pemegang paspor yang diterbitkan oleh Pihak Berwenang di Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang
3. Warga negara asing penumpang kapal yang berlayar dengan tujuan memasuki pelabuhan di Jepang dan memiliki risiko terkena penyakit menular dari wabah Novel Coronavirus.
Baca juga: Jarang Terjadi, Kyoto Kini Sepi Turis |
Selanjutnya, jika ada yang mendaftar visa namun masuk di tiga kategori di atas maka sudah pasti ditolak. Jepang mewajibkan turis mengisi kuesioner baru yang menyatakan bahwa turis ini pernah atau tidak mengunjungi Provinsi Hubei atau Zhejiang, China dalam 14 hari sebelum tiba.
Terakhir, meski turis sudah memiliki visa Jepang yang sah namun masuk kategori di atas maka tetap akan ditolak masuk.
Hingga kini, total sudah 2.247 orang meninggal dunia akibat virus Corona secara global. Lebih dari 18 ribu pasien dilaporkan berhasil sembuh di wilayah China daratan.
Otoritas China melaporkan adanya 889 kasus baru virus Corona di wilayahnya dan melaporkan 118 kematian baru akibat wabah ini. Hal itu dikabarkan oleh Channel News Asia dan media nasional China Global Television Network (CGTN), Jumat (21/2).
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!