Sayang Warganya, Jepang Penjarakan Penipu Penjual Masker

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sayang Warganya, Jepang Penjarakan Penipu Penjual Masker

Bonauli - detikTravel
Rabu, 11 Mar 2020 18:09 WIB
Keindahan festival bunga sakura di Jepang seakan memudar imbas virus corona yang merebak.
Foto: AP/Jae C. Hong
Tokyo -

Wabah virus Corona membuat masker jadi barang penting. Karena serakah, banyak orang yang mencoba mengambil keuntungan dari musibah ini. Harga masker jadi selangit. Seperti yang terjadi di Indonesia, Jepang mulai kesusahan masker.



Banyak orang yang memborong masker dan menjual kembali dengan harga tinggi. Hal ini membuat Pemerintah Jepang geram. Diintip detkcom dari Sora News, Perdana Menteri Shinzo Abe resmi memberlakukan pelarangan penjualan kembali masker dengan harga selangit.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Undang-undang Tindakan Darurat Jepang untuk menstabilkan kondisi kehidupan masyarakat.

Orang yang menumpuk masker dan menjualnya kembali dengan harga tinggi akan dianggap melakukan tindakan kriminal. Kalau menjual kembali dengan harga normal, masih diperbolehkan.

Siapa pun yang melanggar kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam penjara selama setahun dan denda sebanyak satu juta yen atau sekitar Rp 136 jutaan.

Sanksi ini adalah yang teringan dari kebijakan sebelumnya. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggar akan dihukum penjara selama 5 tahun dan denda 3 juta yen atau sekitar Rp 400 jutaan.

Hukum ini berlaku hanya untuk pengecer atau penjual perorangan yang tidak memiliki lisensi perdagangan. Untuk membantu warganya yang memerlukan masker yang tengah langka, Pemerintah Jepang menyediakan dan mendistribusikan masker ke kota-kota di Hokkaido yang notabene memiliki risiko tinggi penyebaran virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(bnl/ddn)

Hide Ads