Perubahan Terminal dan Aturan Ketat Lion Air di Masa Pandemi Corona

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perubahan Terminal dan Aturan Ketat Lion Air di Masa Pandemi Corona

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Sabtu, 09 Mei 2020 06:30 WIB
Lion Air disemprot disinfektan
Foto: (dok Lion Air)
Jakarta -

Lion Air mulai terbang lagi mulai hari Minggu lusa depan. Terminal keberangkatannya di Bandara Soetta dan Halim berubah.

Tak hanya itu, Lion Air juga menerapkan sejumlah aturan baru bagi penumpangnya, seperti dikutip detikcom dari rilis resminya, Sabtu (9/5/2020). Itu untuk mempersempit ruang penyebaran virus Corona.

Berikut penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan Lion Air:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta

2. Penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

ADVERTISEMENT

3. Penerbangan domestik Batik Air dari Bandara Halim Perdanakusuma pindah ke Terminal 2E (layanan Batik Air tetap di Terminal 2E)

4. Untuk penerbangan di kota/distrik lainnya yang tidak diatur dalam surat edaran tersebut, tetap beroperasi sesuai operasional di masing-masing bandar udara.

Syarat calon penumpang Lion Air>>>

Berikut kriteria dan syarat calon penumpang Lion Air:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta

a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test/polymerase chain reaction (PCR). Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan

b. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2

c. . Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandangani oleh direksi/kepala kantor

d. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR)/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan

e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah dan swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat

f. Menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah

g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:

a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test/polymerase chain reaction (PCR). Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/polymerase chain reaction (PCR). Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Jaminan kebersihan layanan Lion Air>>>

Lion Air Group juga menerapkan hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran COVID-19 selama pandemi, meliputi:

1. Semua awak pesawat yang aktif terbang sudah dilakukan tes menggunakan rapid test dengan hasil negatif

2. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat tetap dijalankan sebelum penerbangan (pre-flight health check) wajib guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight)

3. Menyediakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer) bagi tamu atau penumpang ketika mulai proses pelaporan (check-in)

4. Awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan layanan lainnya, Lion Air Group juga mengikuti protokol kesehatan

5. Semua pesawat sebelum terbang dilaksanakan penyemprotan desinfektan

6. Pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan

Traveler dapat membeli tiket di kantor pusat dan cabang penjualan tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Anda juga dapat memesannya di aplikasi Lion Air.


Hide Ads