PT Kereta Ap Indonesia (KAI) sedang menggodok protokol kesehatan agar terhindar dari infeksi virus Corona mendekati diterapkannya new normal. Baik untuk pelanggan ataupun karyawan.
BUMN diminta untuk menyongsong new normal atau kenormalan baru saat pandemi virus Corona. Permintaan itu disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) Erick Thohir melalui Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.
PT KAI pun merespons dengan mematangkan protokol kesehatan itu. PT KAI masih membutuhkan waktu untuk memfinalkan protokol tersebut.
"Sampai saat ini, protokol kesehatan menyambut new normal d KAI masih dalam tahap penyusunan, namun pada prinsipnya protokol yang sedang disiapkan tersebut tetap akan berpijak pada SE gugus tugas penanganan COVID-19 no 4 thn 2000 dn pola hidup bersih dn sehat (phbs)," kata Humas PT KAI USP, Joni Martinus, yang dihubungi detikTravel, Kamis (28/5/2020).
Joni menjelaskan esensi dia aspek penting protokol pada kenormalan baru nanti di PT KAI, yakni:
1. Memproteksi karyawan
Pegawai PT KAI wajib menggunakan masker, handsanitizer, face shield, sarung tangan, membersihkan ruang kerja dengan disinfektan, WFH bagi pegawai tertentu dll. Selain itu, melindungi dan melengkapi semua pegawai KAI dengan APD yang lengkap.
2. Memproteksi pelanggan
KAI tentunya akan melayani melindungi pelanggan kereta dengan penerapan COVID-19, baik itu di stasiun maupun d atas kereta api. Pelanggan wajib memakai masker wajah, marka social distancing di ruang tunggu penumpang dan di antrean loket, pengukuran suhu tubuh, penyediaan hndsanitizer, wastafel portable untuk cuci tangan, penjualan tiket maksimal 50% dari kapasitas tempat duduk, dll.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!