Industri penerbangan juga bakal menerapkan new normal saat telah beroperasi kembali saat pandemi virus Corona. Calon penumpang diimbau untuk datang lebih awal.
Kewajiban penumpang datang lebih awal di bandara itu akan diatur sekitar tiga atau empat jam sebelum jadwal penerbangan. Sebab, penumpang harus menjalani pemeriksaan yang lebih detail saat COVID-19.
Calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point). Pertama, verifikasi dokumen. Dan, kedua adalah pemeriksaan kesehatan.
"Saat ini, kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau 'screening'," kata DIrektur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2020) seperti dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menerbitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah," ujarnya.
Saat ini, AP II tengah melakukan simulasi proses prapenerbangan tersebut dengan maskapai agar penyesuaian normal baru ini berjalan dengan lancar. Dia berupaya untuk mempercepat proses melalui digitalisasi sehingga kepastian seseorang dapat terbang atau tidak bisa diketahui dengan cepat dan waktu yang digunakan lebih efektif.
"Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendalian, ada metode 'screening' dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi," ujarnya.
Awaluddin mengatakan pihaknya bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk serangkaian pemeriksaan tersebut.
"Tapi, paling tidak dua jam atau satu jam saja, sehingga lebih pasti dan minimum 'connecting time' dari calon penumpang di bandara lebih terukur. Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan," katanya.
Mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Yang akan kita lakukan bisa saja sebelum tanggal 7 bisa saja dilakukan bertahap dengan maskapai tertentu. Hal ini untuk mempermudah mengukur efektivitas pelaksanaannya," katanya.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?