Ini Aturan Refund Tiket Kereta Api Terbaru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Aturan Refund Tiket Kereta Api Terbaru

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Jumat, 05 Jun 2020 17:30 WIB
Penumpang membeli tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat diantaranya pekerja di penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Ilustrasi, loket tiket kereta api (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui layanan pengembalian biaya tiket. Biaya yang dikembalikan ke calon penumpang kereta api tetap tanpa potongan alias utuh.

Ketentuan refund tiket kereta api ini untuk keberangkatan tanggal 5-17 Juni 2020. Masa berlakunya dimulai hari ini, Jumat (5/6/2020).

"#SahabatKAI berikut Railmin sampaikan update ketentuan pengembalian bea tiket untuk sahabat KAI yang memiliki tiket keberangkatan tanggal 5-17 Juni 2020. Pengembalian bea yang diberikan tetap 100%," ujar KAI dalam unggahan Instagram resminya.⁣
⁣
"Dicatat ya, ketentuan ini berlaku mulai tanggal 5 Juni 2020, yuk dibaca dengan seksama detailnya," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatalan tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access:

1. Pembatalan tiket dapat dilakukan selambat-selambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dan kode booking yang dimiliki berstatus paid, serta belum dicetak sebagai boarding pass atau e-boarding pass
2. Pengembalian bea pembatalan tiket sebesar 100% di luar bea pesan
3. Pengembalian bea melalui transfer ke rekening penumpang paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]

Pembatalan tiket kereta api melalui loket stasiun:

1. Pembatalan tiket dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket
2. Penumpang menyerahkan boarding pass atau e-boarding pass kepada petugas loket sebagai lampiran laporan pembatalan
3. Apabila penumpang memiliki tiket kembalinya dan atau tiket lainnya maka proses pembatalan dapat langsung dilakukan sekaligus.
4. Bea tiket dikembalikan tunai langsung penuh di luar bea pesan.

Dalam pengumuman sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan. Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.

"Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April s.d 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei s.d 4 Juni 2020," ujar VP Public Relations Joni Martinus.

Joni menambahkan, layanan ini diberikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online. Di mana, tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.




(msl/ddn)

Hide Ads